Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Israel Bongkar 4 Rumah Palestina Lagi di Tepi Barat

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Israel Bongkar 4 Rumah Palestina Lagi di Tepi Barat
Foto: Pasukan Israel berjaga saat warga Palestina memeriksa puing-puing rumah yang dihancurkan dalam penggerebekan di Kota Izna, sebelah barat Hebron, Tepi Barat, Senin (23/9/2024). (Getty Images)

Pantau - Tentara Israel menghancurkan empat rumah warga Palestina dalam serangan militer di kota Az-Zawiya, Tepi Barat, Kamis (10/10/2024), menurut keterangan pejabat setempat.

Wali Kota Az-Zawiya, Qasem Abu Nab'ah, membeberkan kepada Anadolu bahwa militer Israel berdalih rumah-rumah itu dibongkar lantaran tak berizin mendirikan bangunan. Pada September 2024, pasukan Israel juga merobohkan dua rumah di area yang sama.

"Keempat rumah ini dibangun di tanah milik warga Palestina," ujarnya.

"Sejak tahun lalu, Israel telah mengeluarkan perintah pembongkaran terhadap 20 rumah di kota ini dengan alasan kurangnya izin bangunan," sambungnya.

Israel kerap menggunakan alasan kekurangan izin bangunan untuk menghancurkan properti warga Palestina di Tepi Barat.

BACA JUGA: AS Desak Israel Atasi Kondisi Buruk di Gaza, Dorong Gencatan Senjata dengan Hamas

Menurut Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Resmi Palestina, sejak 7 Oktober 2023, otoritas Israel telah menghancurkan 689 bangunan milik warga Palestina di seluruh wilayah Tepi Barat.

Perjanjian Oslo II tahun 1995 membagi wilayah Tepi Barat menjadi tiga area: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan pengawasan keamanan Israel, dan Area C di bawah kendali penuh Israel.

Ketegangan di Tepi Barat terus meningkat di tengah serangan militer Israel yang berlangsung di Jalur Gaza. Sejak 7 Oktober 2023, lebih dari 42.000 warga Palestina, kebanyakan perempuan dan anak-anak, tewas akibat serangan ini.

Banyak sumber Palestina melaporkan setidaknya 749 warga Palestina tewas dan hampir 6.200 lainnya terluka di Tepi Barat selama periode yang sama.

Situasi semakin memburuk setelah Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Juli 2024 menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun ilegal. ICJ juga mendesak pengosongan semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (Anadolu)

BACA JUGA: Serangan Israel Tewaskan 45 Warga Palestina, Total Korban Meningkat Jadi 42.010

Penulis :
Khalied Malvino