Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Taliban Gelar Eksekusi Mati Terbuka Terhadap Terpidana Pembunuhan di Afghanistan

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Taliban Gelar Eksekusi Mati Terbuka Terhadap Terpidana Pembunuhan di Afghanistan
Foto: Ilustrasi hukuman mati (getty images)

Pantau - Seorang terpidana pembunuhan dieksekusi mati secara terbuka di hadapan ribuan warga di Afghanistan, di sebuah stadion olahraga di Provinsi Paktia. Eksekusi tersebut dilakukan dengan metode tembak pada Rabu (13/11), menandai eksekusi publik keenam sejak Taliban kembali berkuasa pada 2021.

Laporan dari AFP menyebut bahwa terpidana, Mohammad Ayaz Asad, ditembak tiga kali di bagian dada oleh anggota keluarga korban, sesuai dengan aturan qisas (hukum pembalasan) yang diterapkan oleh Taliban. Eksekusi ini dihadiri oleh ribuan warga yang memenuhi stadion olahraga di Gardez, ibu kota provinsi tersebut. Pihak berwenang setempat bahkan mengimbau masyarakat untuk menghadiri "acara" ini melalui pengumuman di media sosial.

Baca Juga:
Rusia Pertimbangkan Hapus Taliban dari Daftar Organisasi Teroris
 

Dalam pernyataan resmi, Mahkamah Agung Afghanistan mengonfirmasi bahwa eksekusi ini adalah keputusan final yang ditandatangani oleh pemimpin tertinggi Taliban, Hibatullah Akhundzada. Mereka menyatakan bahwa kasus pembunuhan ini telah melalui beberapa kali proses pemeriksaan yang cermat oleh tiga pengadilan militer.

Menurut Mahkamah Agung, eksekusi dilakukan setelah keluarga korban menolak menunda pelaksanaan hukuman, yang didasarkan pada prinsip "mata ganti mata." Sejumlah pejabat tinggi Afghanistan, termasuk Menteri Dalam Negeri Sirajuddin Haqqani, juga dilaporkan hadir dalam pelaksanaan hukuman ini.

Eksekusi publik menjadi praktik umum di bawah Taliban sejak periode pertama kekuasaan mereka antara 1996 hingga 2001. Setelah kembali berkuasa pada 2021, pemimpin tertinggi Taliban menginstruksikan para hakim untuk menerapkan sepenuhnya hukum Islam yang mencakup hukuman qisas. Beberapa warga setempat menyatakan bahwa hukuman ini berdampak pada pengurangan kejahatan."Qisas membuat orang berpikir ulang untuk melakukan pembunuhan," ujar seorang saksi mata bernama Mobin.

Taliban berupaya menegaskan komitmennya terhadap interpretasi ketat syariat Islam, meskipun praktik ini menuai kritik internasional yang menganggapnya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Penulis :
Ahmad Ryansyah