HOME  ⁄  Internasional

Taipan Media Pro-demokrasi Hong Kong Bersaksi dalam Sidang Kolusi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Taipan Media Pro-demokrasi Hong Kong Bersaksi dalam Sidang Kolusi
Foto: Taipan media Jimmy Lai (kanan) digiring menuju van Layanan Pemasyarakatan Hong Kong di luar Pengadilan Banding Terakhir Hong Kong pada 1 Februari 2021, setelah diperintahkan tetap berada di penjara sementara hakim mempertimbangkan permohonan jaminan barunya, tantangan hukum besar pertama terhadap undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing di kota tersebut. (Getty Images)

Pantau - Taipan media pro-demokrasi Hong Kong, Jimmy Lai untuk pertama kalinya memberi kesaksian dalam sidang kasus keamanan nasional yang dianggap sebagai tolok ukur terhadap menyusutnya kebebasan di wilayah tersebut.

Lai, yang terancam penjara seumur hidup karena tuduhan berkolusi dengan kekuatan asing, menyatakan bahwa dirinya terjun ke dunia pers untuk “ikut berperan dalam menyampaikan kebebasan.”

“Semakin banyak yang kita ketahui, semakin bebas kita," tegas Lai di hadapan Majelis Hakim West Kowloon, mengutip Al Jazeera, Rabu (20/11/2024).

Baca juga: Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-Demokrasi

Lai juga menjelaskan bahwa surat kabar Apple Daily yang kini telah ditutup berdiri untuk “nilai-nilai inti” rakyat Hong Kong, termasuk supremasi hukum, kebebasan berbicara, dan perjuangan untuk demokrasi.

Terkait dengan protes besar-besaran anti-pemerintah Hong Kong pada 2019, Lai menegaskan bahwa dirinya selalu menentang kekerasan dalam bentuk apapun.

Tuduhan terhadap Lai semakin berat, mengingat ia didakwa berkonspirasi dengan kekuatan asing dan menerbitkan materi subversif.

Baca juga: Saksi dari Jaksa Katakan Jimmy Lai Mendorong Protes di Hong Kong

Jaksa menuduh Lai mengajak negara-negara asing untuk mengambil tindakan hukuman terhadap Beijing, salah satunya melalui pertemuannya dengan mantan Wakil Presiden Amerika Serikat (AS) Mike Pence dan mantan Menteri Luar Negeri (Wamenlu) AS Mike Pompeo.

Kasus ini menyusul pemberian hukuman penjara kepada 45 aktivis pro-demokrasi dalam sidang terbesar mengenai hukum keamanan nasional Hong Kong, yang semakin menarik perhatian dunia terkait kemunduran kebebasan di bekas koloni Inggris tersebut.

Pihak Amnesty Internasional menyatakan bahwa kasus Lai adalah contoh nyata dari pelanggaran HAM di Hong Kong, menyebut Lai sebagai "prisoner of conscience" dan mendesak agar ia dibebaskan tanpa syarat.

Penulis :
Khalied Malvino

Terpopuler