Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-Demokrasi

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hong Kong Penjarakan 45 Aktivis Pro-Demokrasi
Foto: Benny Tai (kanan) dengan tangan diborgol menuju mobil tahanan usai sidang kasus subversi di Pengadilan Kowloon, Hong Kong, 2 Maret 2021. (Getty Images)

Pantau - Pengadilan Hong Kong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Benny Tai, aktivis pro-demokrasi terkemuka, pada Selasa (19/11/2024). Puluhan aktivis lainnya dijatuhi hukuman 4 hingga 7 tahun bui dalam kasus keamanan nasional terbesar di wilayah itu.

Mengutip Al Jazeera, Benny Tai, seorang akademisi hukum, menjadi tokoh utama dalam protes antipemerintah Hong Kong 2019. Jaksa menuduh Tai sebagai "organisator" konspirasi oleh kelompok pro-demokrasi sejak Juli 2020.

Kelompok ini mengadakan Pemilu dini untuk memilih calon legislatif (caleg) pro-demokrasi. Tujuan mereka adalah menggagalkan anggaran pemerintah kota dan memaksa pemimpin Hong Kong membubarkan legislatif.

Baca juga: 

Jaksa menuding mereka berencana "menggulingkan" pemerintahan. Banyak terdakwa telah ditahan sejak 2021 akibat penundaan hukum dan pandemi COVID-19.

Pada Mei 2024, Pengadilan Hong Kong memvonis 14 aktivis lainnya bersalah atas subversi, sementara dua lainnya, Laurence Lau dan Lee Yue-shu, dibebaskan.

Di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional yang berlaku sejak 2020, pelaku utama terancam hukuman seumur hidup, sementara peserta lain menghadapi vonis hingga lima tahun.

"Kami hanya memperjuangkan demokrasi, tapi malah dianggap kriminal," ucap salah satu terdakwa saat persidangan.

Penulis :
Khalied Malvino