billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Geopolitik

HRW Desak Negara Anggota ICC Lawan Ancaman AS-Israel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

HRW Desak Negara Anggota ICC Lawan Ancaman AS-Israel
Foto: Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu (kanan) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant (kiri) yang kala itu masih menjabat, mengunjungi lokasi penembakan yang menewaskan seorang pemukim dan melukai lainnya di Hebron, Tepi Barat, 21 Agustus 2023. (Getty Images)

Pantau - Human Rights Watch (HRW) mengimbau sejumlah negara anggota Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menentang upaya Israel dan Amerika Serikat (AS) melemahkan pengadilan tersebut setelah dikeluarkannya surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel.

HRW merilis laporan 24 halaman yang berisi rekomendasi kepada negara anggota ICC untuk memastikan pengadilan mendapat dukungan politik, sumber daya, dan kerja sama yang diperlukan.

Sejak dikeluarkannya surat perintah pada Kamis (21/11/2024), pengadilan internasional ini menghadapi tekanan besar.

Surat perintah tersebut ditujukan untuk penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant, dan komandan Hamas Mohammed Deif.

Setelah perintah tersebut, anggota DPR AS kembali mengancam akan memberikan sanksi terhadap ICC dan pejabatnya.

Liz Evenson, Direktur Keadilan Internasional HRW, menyatakan surat perintah ICC mengirimkan pesan penting bahwa tak ada yang kebal hukum.

Sejumlah negara anggota ICC harus berkomitmen untuk mendukung pekerjaan penting ICC agar dapat terus berjalan tanpa hambatan. HRW memperingatkan sanksi AS terhadap ICC dapat berdampak luas pada keadilan global.

Meskipun beberapa negara anggota ICC menyatakan dukungan terhadap keputusan pengadilan, beberapa negara justru menghindari komitmen eksplisit untuk menegakkannya.

Perdana Menteri (PM) Hungaria, Viktor Orban misalnya, menyatakan akan mengundang Netanyahu meskipun Hungaria wajib menangkap siapa pun yang dicari oleh Pengadilan Den Haag.

Pemerintah Prancis juga muncul dengan klaim Netanyahu kebal dari penangkapan karena Israel bukan anggota ICC, meski para hakim di Den Haag menolak pandangan tersebut.

HRW mengimbau negara anggota ICC untuk mengutuk ancaman Israel dan AS terhadap pengadilan dan pendukungnya, termasuk organisasi masyarakat sipil dan pembela hak asasi manusia (HAM).

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino