Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Ribuan Warga Gaza Alami Amputasi dan Cedera Parah Akibat Serangan Israel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Ribuan Warga Gaza Alami Amputasi dan Cedera Parah Akibat Serangan Israel
Foto: Anak-anak Palestina yang kehilangan anggota tubuh akibat serangan Israel di Gaza. (Anadolu)

Pantau - Sejak serangan Israel dimulai pada 7 Oktober 2023, lebih dari 4.000 kasus amputasi serta 2.000 cedera tulang belakang dan otak tercatat di Gaza.

Mengutip Anadolu, Minggu (8/12/2024), Direktur Kompleks Medis Al-Shifa, Mohammad Abu Salmiya, dalam konferensi Hari Disabilitas Internasional di Kompleks Medis Nasser, Gaza selatan, menyampaikan bahwa “mayoritas korban kehilangan anggota tubuh adalah anak-anak.”

“Lebih dari 4.000 orang kehilangan anggota tubuh bagian atas atau bawah sejak genosida dimulai,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan lebih dari 2.000 orang kini terbaring di tempat tidur dengan cedera tulang belakang dan otak, membutuhkan rehabilitasi mendesak.

Serangan yang tak henti juga mengakibatkan ribuan orang mengalami gangguan pendengaran dan penglihatan.

“Sistem kesehatan Gaza hancur total. Tidak ada layanan medis atau fasilitas tersisa. Satu-satunya rumah sakit rehabilitasi, Rumah Sakit Hamad, serta pusat prostetik Gaza, sudah rata dengan tanah,” jelas Abu Salmiya.

Krisis Disabilitas dan Kehancuran Sistem Kesehatan

Sebelumnya, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini menyebut situasi di Gaza sebagai “pandemi disabilitas.” UNRWA memperingatkan banyak korban cedera membutuhkan layanan rehabilitasi jangka panjang, termasuk amputasi dan cedera tulang belakang.

Laporan Koordinator Kemanusiaan PBB Sigrid Kaag pada September 2024 juga mencatat lebih dari 22 ribu orang di Gaza mengalami cedera yang mengubah hidup. Dari jumlah tersebut, sekitar 13 ribu hingga 17 ribu korban mengalami kerusakan parah pada anggota tubuh.

Serangan Israel yang dianggap genosida ini telah menewaskan lebih dari 44.600 orang, mayoritas perempuan dan anak-anak.

Israel Hadapi Kasus Genosida

Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang mematikan di Gaza.

Baca juga:

Penulis :
Khalied Malvino