
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam keras serangan Israel terhadap zona penyangga di Dataran Tinggi Golan, Suriah.
Ia menegaskan, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan penghinaan terhadap kedaulatan negara lain.
"Tindakan Israel ini jelas ilegal, melanggar hukum internasional. Setiap negara harus menghormati kedaulatan wilayah negara lain," ujar Sukamta dalam pernyataannya, dikutip Jumat (13/12/2024).
Serangan ini terjadi pasca kejatuhan pemerintahan Bashar al-Assad di Suriah, yang disusul oleh pengambilalihan zona penyangga di Dataran Tinggi Golan oleh Israel.
Sukamta mengingatkan, wilayah tersebut secara sah diakui sebagai bagian dari kedaulatan Suriah berdasarkan hukum internasional.
“Dataran Tinggi Golan adalah wilayah kedaulatan Suriah, yang harus dihormati. Tindakan ini menunjukkan watak asli Israel sebagai bangsa penjajah," tegas politisi PKS itu.
Baca Juga: Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan PBB untuk RS di Gaza
Sukamta juga menyebut, pendudukan Israel di Golan melanggar Perjanjian Pelepasan Diri 1974, yang disepakati untuk mengakhiri Perang Yom Kippur.
Menurutnya, serangan ini tak hanya melanggar perjanjian internasional, tetapi juga menjadi upaya Israel untuk mengalihkan perhatian dunia dari isu genosida yang terjadi di Gaza.
Sebagai anggota Komisi I DPR yang membidangi hubungan internasional, Sukamta mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera merespons situasi ini.
Ia juga menyerukan penggalangan dukungan dari negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) guna mendorong Dewan Keamanan PBB mengambil langkah tegas terhadap tindakan Israel.
“Indonesia harus berperan aktif dalam menyikapi ini. Diplomasi multilateral melalui OKI dan PBB perlu digerakkan untuk menghentikan agresi Israel yang terus berulang,” tutupnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas