
Pantau - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap adanya tren peningkatan jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang secara sadar memilih bekerja di sektor judi daring di luar negeri. Fenomena ini mengindikasikan perubahan persepsi terhadap aktivitas ilegal tersebut, yang mulai dianggap sebagai mata pencaharian oleh sebagian individu.
Judha Nugraha, Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI, menyatakan bahwa normalisasi ini menjadi tantangan serius bagi pemerintah."Ada semacam kecenderungan judi daring dan penipuan daring mengalami normalisasi, artinya jadi bentuk mata pencaharian yang baru," ungkap Judha dalam diskusi bertajuk Korupsi dan Kejahatan Siber yang diselenggarakan oleh AJI Indonesia pada Jumat (13/12/2024).
Baca Juga:
Kemlu RI: Situasi Korsel Kondusif, WNI Diminta Tetap Waspada
Modus dan Data Kasus
Kemlu mencatat hingga 5.111 kasus penipuan daring yang melibatkan WNI di luar negeri sejak 2020 hingga November 2024. Dari jumlah tersebut, hanya 1.290 kasus yang memenuhi kriteria Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), menunjukkan bahwa tidak semua pelaku adalah korban eksploitasi atau penipuan.
Judha juga mengungkapkan adanya modus baru di mana para WNI yang terlibat dalam judi daring berpura-pura menjadi korban TPPO."Tujuan mereka adalah menghindari hukuman pidana, lolos dari denda imigrasi, dan berharap bisa dipulangkan ke Indonesia dengan biaya negara," tambahnya.
Langkah Penanganan
Kemlu RI bersama Bareskrim Polri terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap WNI yang terbukti terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Pelaku yang semula berpura-pura menjadi korban TPPO kini dapat diproses hukum sebagai tersangka berkat penyelidikan mendalam oleh aparat.
Untuk menanggulangi kasus ini, Kemlu menerapkan Strategi 4P, yang mencakup:
- Perlindungan Korban: Memberikan bantuan kepada korban yang benar-benar tereksploitasi.
- Penegakan Hukum: Memastikan pelaku kejahatan diproses sesuai aturan.
- Pencegahan: Melalui kampanye publik dan kerja sama antarinstansi untuk mengedukasi masyarakat.
- Pengembangan Kerja Sama: Memperluas kolaborasi dengan pemerintah negara lain dan organisasi internasional.
Normalisasi Sebagai Tantangan Sosial
Fenomena ini menunjukkan tantangan sosial yang lebih besar, di mana aktivitas seperti judi daring mulai dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Judha mengingatkan bahwa pemerintah harus terus meningkatkan edukasi dan pengawasan agar masyarakat memahami risiko hukum, moral, dan sosial dari aktivitas tersebut.
“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal bagaimana kita mencegah masyarakat kita dari terjebak dalam lingkaran kejahatan yang merugikan semua pihak,” tutup Judha.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah