Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Sejumlah Petinggi Militer Korsel Ditangkap Buntut Penetapan Darurat Militer

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejumlah Petinggi Militer Korsel Ditangkap Buntut Penetapan Darurat Militer
Foto: Penjagaan ketat di Korea Selatan pasca kisruh pengumuman darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol. (foto: Getty Images)

Pantau - Otoritas Korea Selatan kembali menangkap pejabat tinggi militer terkait deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol. Pada Sabtu (14/12/2024), Letnan Jenderal Yeo In-hyung, Kepala Komando Kontraintelijen Pertahanan, resmi ditahan atas dugaan keterlibatan dalam aksi tersebut. 

Ia dituduh memerintahkan penangkapan terhadap 14 tokoh penting, termasuk para pemimpin partai berkuasa dan oposisi utama, serta terlibat dalam pengadaan server komputer untuk Komisi Pemilihan Umum.

Penangkapan ini terjadi sehari setelah Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Kepala Komando Pertahanan Seoil, ditangkap pada Jumat (13/12/2024). Sebelumnya, mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun juga telah resmi ditahan pada Rabu (11/12/2024).

Menurut laporan dari Anadolu Agency, setidaknya enam komandan militer, termasuk Kepala Staf Gabungan, telah diskors akibat dugaan keterlibatan dalam deklarasi darurat militer tersebut. Selain itu, beberapa pejabat lainnya masih berada dalam tahap penyelidikan.

Krisis ini bermula pada Selasa (3/12/2024), ketika Presiden Yoon Suk Yeol mengumumkan status darurat militer di tengah situasi politik yang memanas. 

Baca Juga: Yoon Suk Yeol Mangkir dari Panggilan Jaksa Meski Sudah Dimakzulkan

Namun, keputusan ini hanya bertahan enam jam setelah 190 anggota parlemen Korea Selatan menyatakan penolakannya. Dalam sistem konstitusi Korea Selatan, keputusan presiden yang tidak didukung oleh mayoritas parlemen wajib dicabut.

Deklarasi darurat militer yang kontroversial ini memicu protes publik dan desakan agar Yoon mengundurkan diri. Puncaknya, Yoon dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12/2024). 

Ia menjadi presiden pertama dalam sejarah Korea Selatan yang dituduh melakukan pengkhianatan dan pemberontakan. Yoon, yang kini berusia 63 tahun, telah dijatuhi larangan bepergian ke luar negeri. 

Ia juga menghadapi kemungkinan penangkapan dalam waktu dekat seiring dengan berjalannya proses hukum atas dugaan pelanggaran konstitusi dan tindakan represif yang dilakukan selama masa kepemimpinannya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Muhammad Rodhi