
Pantau - Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia, Mohamad Hasan, bakal dijerat denda lantaran merokok di area larangan merokok, demikian pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Dzulkefly Ahmad, pada Rabu (18/12/2024).
Melansir AFP, insiden ini muncul setelah viralnya sebuah foto Mohamad merokok di sebuah warung makan di Negeri Sembilan, Malaysia, disebarluaskan.
Merokok di tempat umum, termasuk restoran dan warung makan, telah dilarang di Malaysia sejak 2019. Pelanggaran ini dapat dikenakan denda hingga 5.000 ringgit (setara Rp18 juta).
Baca juga:
- Pemprov DKI Jakarta Rutin Penegakan Aturan Dilarang Merokok di Tempat Umum
- Gegara Merokok saat Penerbangan, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas
Mohamad telah menerima surat peringatan dari otoritas kesehatan dan bersedia membayar denda tersebut.
"Jika hal ini sudah menjadi perhatian dan masalah di kalangan publik, saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang tulus," ungkap Mohamad, seperti dilansir surat kabar The Star.
Foto Mohamad merokok tersebut memicu kemarahan netizen. Seorang pengguna media sosial mengatakan, "Tidak ada orang yang di atas hukum."
- Penulis :
- Khalied Malvino