
Pantau - Jaksa Agung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Karim Khan, menegaskan keberatan Israel terhadap investigasi perang Gaza selama 13 bulan harus ditolak.
Baca juga: PBB Minta Opini ICJ Tinjau Kewajiban Kependudukan Israel di Palestina
Khan menyampaikan tanggapan resmi pada Senin (13/1/2025) malam terkait banding Israel atas yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag, setelah hakim mengeluarkan surat perintah penangkapan pada 2024 untuk Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan (Menhan), termasuk Kepala Militer Hamas. Ketiganya dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait perang di Gaza.
Netanyahu yang sedang terjerat kasus korupsi di negaranya itu menyebut surat perintah penangkapan sebagai "hari hitam dalam sejarah bangsa-bangsa" dan berjanji akan melawan tuduhan tersebut.
Seseorang tak bisa langsung membantah surat perintah penangkapan, namun Israel dapat menentang seluruh investigasi tersebut.
Israel berargumen pada dokumen yang diajukan pada Desember 2024, bahwa mereka bisa menyelidiki tuduhan terhadap pemimpin mereka secara internal, dan melanjutkan investigasi terhadap warga Israel dianggap sebagai pelanggaran kedaulatan negara.
Baca juga: Menlu Italia Sebut Surat Perintah ICC untuk Netanyahu Tidak Percepat Perdamaian
ICC didirikan pada 2002 sebagai pengadilan tetap terakhir untuk menuntut seseorng yang bertanggung jawab atas kejahatan paling mengerikan di dunia—kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi.
Sebanyak 125 negara anggota ICC termasuk Palestina, Ukraina, Kanada, dan semua negara Uni Eropa, namun puluhan negara tak menerima yurisdiksi pengadilan ini, termasuk Israel, Amerika Serikat (AS), Rusia, dan China.
Dalam tanggapannya yang terdiri dari 55 halaman, Khan menyatakan Statuta Roma, perjanjian yang mendirikan ICC, memungkinkan ICC untuk menuntut kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota, tanpa memandang asal pelaku.
Keputusan hakim ICC diharapkan akan diumumkan dalam beberapa bulan mendatang.
Sumber: The Associated Press
- Penulis :
- Khalied Malvino