Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Trump Batalin Pembatasan Kebebasan Berbicara Era Biden

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Trump Batalin Pembatasan Kebebasan Berbicara Era Biden
Foto: Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif di Kantor Oval, Gedung Putih, Washington, DC, pada Minggu (20/1/2025) usai dilantik. (Getty Images)

Pantau - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang diklaim bertujuan untuk mengembalikan kebebasan berbicara dan mengakhiri sensor. Langkah ini mendapat kritik mengingat tindakan masa lalu Trump yang sering mengancam dan menggugat jurnalis, kritikus, serta lawan politiknya.

Baca juga: Baru Sehari Dilantik, Begini Kata Trump soal Gencatan Senjata Gaza

Trump bersama sekutunya dari Partai Republik menuduh pemerintahan mantan Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat mendorong pembatasan kebebasan berbicara di platform daring. Sebagian besar tuduhan terhadap pemerintahan sebelumnya berkisar pada upaya pemerintah untuk menangani klaim palsu terkait vaksin dan Pemilu.

Namun, Mahkamah Agung (MA) AS pada Juni 2024 memutuskan hubungan pemerintah Biden dengan perusahaan media sosial tak melanggar perlindungan Amandemen Pertama mengenai kebebasan berbicara di AS. Trump, yang dilantik pada Senin (20/1/2025), pernah dikenakan pembatasan media sosial setelah serangan terhadap Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021 oleh pendukungnya, setelah kekalahannya dalam Pemilu 2020 oleh Biden.

Kendati demikian, Trump kerap kali mengancam dan menggugat kritiknya selama bertahun-tahun. Pada 2022, ia menggugat mantan saingannya Hillary Clinton terkait komentar tentang keterkaitan kampanyenya dengan Rusia, meskipun gugatan tersebut ditolak.

Baca juga: Penegasan Trump soal Tarif Impor Jadi Ancaman bagi Nilai Tukar Rupiah

Trump juga pernah menyebut jurnalis sebagai "musuh rakyat" dan menggugat lima perusahaan media besar, termasuk CNN, ABC News, CBS News, penerbit Simon & Schuster, dan Des Moines Register. Kasus CNN dibatalkan, ABC mencapai penyelesaian, sementara beberapa gugatan lainnya masih berlangsung.

Profesor David Kaye dari Universitas California, Irvine, berpendapat pemerintah federal sudah dilarang mengganggu hak Amandemen Pertama warganya, sehingga perintah eksekutif ini tidak akan menghentikan perilaku yang sudah dilarang. Kaye menyebutkan, langkah ini hanyalah "latihan hubungan masyarakat yang sangat sinis."

"Selama empat tahun terakhir, pemerintahan sebelumnya menginjak-injak hak kebebasan berbicara dengan menyensor pidato rakyat Amerika di platform online, seringkali dengan memberikan tekanan besar pada pihak ketiga, seperti perusahaan media sosial, untuk memoderasi, menghapuskan platform, atau menekan pidato yang tidak disetujui oleh Pemerintah Federal," tulis pernyataan Gedung Putih usai pelantikan Trump.

Kaye, yang pernah menjabat sebagai Pelapor Khusus PBB untuk masalah kebebasan berbicara, menegaskan, "Anda tidak bisa di satu sisi mengatakan, 'Media adalah musuh rakyat,' dan di sisi lain mengatakan, 'Ini adalah kebijakan AS untuk mengamankan hak rakyat Amerika untuk berpidato secara konstitusional.' Kedua hal itu tidak cocok."

Sumber: Reuters

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino