HOME  ⁄  Internasional

Aktivis dan Jurnalis Kecam UU Media Sosial Pakistan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Aktivis dan Jurnalis Kecam UU Media Sosial Pakistan
Foto: Ilustrasi media sosial. (Getty Images)

Pantau - Undang-Undang (UU) baru di Pakistan yang bertujuan mengatur konten media sosial memicu kemarahan kelompok jurnalis dan aktivis hak asasi manusia (HAM).

Baca juga: Trump Batalin Pembatasan Kebebasan Berbicara Era Biden

Mereka menyebut regulasi ini sebagai upaya untuk membatasi kebebasan pers dan menyerukan protes nasional pekan depan. DPR Pakistan memperkenalkan dan mengesahkan amandemen UU Kejahatan Elektronik Pakistan pada Kamis (23/1/2025).

Aturan baru ini akan membentuk otoritas regulasi media sosial yang memiliki badan investigasi dan pengadilan khusus, menurut rancangan yang diunggah di situs parlemen.

Pengadilan ini dapat menghukum pelanggar dengan penjara hingga tiga tahun dan denda 2 juta rupee (sekitar Rp374,4 juta) untuk penyebaran informasi "palsu atau tidak benar."

Menteri Hukum Pakistan, Azam Nazeer Tarar mengatakan di DPR bahwa UU ini diperkenalkan untuk memblokir berita hoaks di media sosial, yang sebelumnya tidak memiliki aturan khusus untuk mengaturnya.

Baca juga: Menteri Suriah Janji Kebebasan Pers Pascainsiden Jatuhnya Rezim Assad

Namun, Presiden Persatuan Jurnalis Federal Pakistan (PFUJ), Afzal Butt, menolak keras aturan tersebut. Dia mengungkapkan pemerintah tidak berkonsultasi dengan organisasi jurnalis sebelum mengesahkan aturan itu.

"Kami menolak keputusan sepihak pemerintah untuk membentuk pengadilan ini. Kami mendukung regulasi, tetapi tidak bisa membiarkan lembaga penegak hukum atau polisi memutuskan mana berita palsu atau tidak," ujarnya.

PFUJ mengumumkan akan memulai unjuk rasa skala nasional pekan depan. Jika aturan itu tak dicabut, mereka berencana menggelar aksi duduk di depan gedung DPR Pakistan. Para aktivis hak digital juga mengecam aturan baru ini.

Reporters Without Borders, organisasi yang membela kebebasan pers, menempatkan Pakistan di peringkat 152 pada Indeks Kebebasan Pers Dunia 2024. Organisasi ini juga menyebut Pakistan sebagai salah satu tempat paling berbahaya bagi jurnalis untuk bekerja.

Sumber: Reuters

Penulis :
Khalied Malvino