
Pantau - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump berjanji akan mendeportasi warga non-AS yang terlibat dalam aksi protes pro-Palestina di berbagai perguruan tinggi tahun lalu.
Baca juga: Polisi AS Ringkus Demonstran Pro-Palestina di Universitas Minnesota
“Bagi semua penduduk asing yang bergabung dalam aksi pro-jihadis, kami beri peringatan: Pada 2025, kami akan menemukan dan mendeportasi kalian," ujar Trump usai meneken perintah eksekutif untuk memerangi anti-Semitisme, melansir Al Jazeera, Kamis (30/1/2025).
Trump juga menegaskan akan mencabut visa pelajar bagi para simpatisan Hamas di kampus-kampus yang dinilainya telah “terinfeksi radikalisme seperti belum pernah terjadi sebelumnya.”
Perintah eksekutif ini menjanjikan Departemen Kehakiman AS akan menuntut “ancaman terorisme, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap warga Yahudi Amerika.”
Baca juga: Kampus-kampus Ternama di AS ‘Lumpuh’ karena Aksi Pro Palestina
Selain itu, pemerintah federal akan mengerahkan sumber daya untuk memerangi “ledakan anti-Semitisme di kampus dan jalanan” sejak serangan Hamas terhadap Israel selatan pada 7 Oktober 2023.
Carrie DeCell, pengacara senior di Knight First Amendment Institute di Columbia University, menyebut langkah ini “inkonstitusional.”
“Amandemen Pertama melindungi semua orang di AS, termasuk warga asing yang belajar di universitas Amerika," tegasnya.
Sumber: Al Jazeera
- Penulis :
- Khalied Malvino