HOME  ⁄  Internasional

Hamas Dukung Aliansi Global Lawan Pendudukan Israel

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Hamas Dukung Aliansi Global Lawan Pendudukan Israel
Foto: Para perwakilan The Hague Group menghadiri konferensi pers di Den Haag, Belanda, membahas langkah hukum dan diplomatik untuk Palestina. (Getty Images)

Pantau - Hamas menyatakan pada Minggu (2/2/2025), bahwa pembentukan aliansi global untuk mengoordinasikan langkah hukum, diplomatik, dan ekonomi melawan pelanggaran Israel terhadap hukum internasional adalah langkah penting.

Baca juga: Hamas: Israel Tunda Kirim Bantuan Kemanusiaan dan Rekonstruksi Gaza

"Kami mengapresiasi inisiatif Afrika Selatan, Malaysia, Namibia, Kolombia, Bolivia, Chili, Senegal, Honduras, dan Belize dalam membentuk The Hague Group," ungkap Hamas dalam pernyataan resminya.

Aliansi ini bertujuan mengakhiri kependudukan ilegal Israel di tanah Palestina, mendukung hak rakyatnya untuk menentukan nasib sendiri, serta mendorong pembentukan negara merdeka. Hamas menyebut inisiatif ini sebagai "langkah penting dan krusial di tingkat internasional untuk mengakhiri pendudukan yang rasis dan fasis."

"Pendudukan Zionis tidak akan berakhir tanpa meningkatkan biayanya dan mengisolasinya secara global, seperti yang terjadi pada rezim apartheid di Afrika Selatan. Tidak ada keadilan bagi korban tanpa menghukum penjahat perang Zionis, sebagaimana yang dilakukan terhadap pemimpin Nazi dan fasis," jelas pernyataan Hamas.

Baca juga: PM Qatar Minta Israel-Hamas Lanjutkan Negosiasi Gencatan Senjata Tahap Dua

Hamas juga menyerukan negara-negara di dunia untuk bergabung dengan kelompok ini demi mendukung kemanusiaan yang diabaikan oleh sistem pendudukan Zionis di Palestina, termasuk mengembalikan kredibilitas hukum internasional dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melalui kebijakan genosida.

Sebelumnya, pada Jumat (31/1/2025), sembilan negara resmi membentuk The Hague Group (Grup Den Haag) untuk membela hak-hak Palestina. Para perwakilan bertemu di Den Haag, Belanda, dalam acara yang diselenggarakan oleh Progressive International, organisasi politik internasional.

Kelompok ini menyatakan berduka atas korban tewas, mata pencaharian, komunitas, dan warisan budaya yang hancur akibat aksi genosida Israel di Gaza dan wilayah Palestina yang diduduki. Mereka menegaskan, tak akan tinggal diam menghadapi kejahatan internasional tersebut.

Baca juga: Hamas Umumkan Tiga Nama Sandera Israel yang bakal Dibebaskan Besok

Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida terhadap warga Palestina di Gaza. Sejumlah negara, termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Türkiye, telah bergabung dalam gugatan ini.

Perang genosida Israel telah menewaskan lebih dari 47.500 warga Palestina, mayoritas perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111 ribu orang sejak 7 Oktober 2023. Serangan Israel di Gaza mengakibatkan lebih dari 11 ribu orang hilang dan memicu kehancuran luas serta krisis kemanusiaan yang menjadi salah satu bencana terbesar dalam sejarah dunia.

Pada November 2023, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan (Menhan) Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kekerasan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Sumber: Anadolu

Penulis :
Khalied Malvino