
Pantau - Badan Keuangan Perumahan Federal Amerika Serikat mengajukan permintaan penyelidikan pidana terhadap Jaksa Agung New York, Letitia James, atas dugaan pemalsuan dokumen properti di Virginia dan New York.
Tuduhan ini muncul setelah Letitia James menggugat Donald Trump secara perdata pada Oktober 2023 atas dugaan penipuan aset real estate.
Gugatan tersebut menuduh Trump dan anak-anaknya meraup lebih dari USD 100 juta secara tidak sah.
Dalam tuntutannya, James meminta denda minimal USD 250 juta, larangan permanen bagi Trump dan dua putranya untuk berbisnis di New York, serta pembatasan aktivitas real estate komersial selama lima tahun.
Gugatan ini menyebabkan Trump harus hadir di pengadilan New York saat itu.
Trump Balik Gugat Letitia James Usai Kembali Jadi Presiden
Setelah kembali menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat, Trump menggugat balik Letitia James dan menuduhnya memalsukan dokumen bank serta catatan properti untuk mendapatkan bantuan dan pinjaman dari pemerintah dengan syarat yang lebih ringan.
Trump dan sekutunya dilaporkan media AS kerap menyerang Letitia James selama proses hukum berlangsung.
Surat dari Badan Perumahan menyebut bahwa James memalsukan dokumen demi memperoleh bantuan yang didukung pemerintah.
Meski begitu, kantor Jaksa Agung menyatakan bahwa Letitia James tetap fokus melindungi warga New York dan tidak akan terintimidasi.
Departemen Kehakiman hingga kini belum memberikan pernyataan resmi atas tuduhan terhadap James.
Dalam kasus perdata sebelumnya, Trump telah dinyatakan bersalah karena mengubah kekayaan bersihnya untuk memperoleh keuntungan dari pinjaman dan asuransi.
Ia dan putranya diperintahkan membayar ganti rugi sebesar USD 454 juta.
Trump sebelumnya juga telah berjanji untuk membalas dendam kepada pihak-pihak yang dianggap merugikannya selama masa jabatan pertamanya (2017–2021).
Kini di masa jabatan keduanya, Trump mulai memecat sejumlah pejabat FBI dan Departemen Kehakiman yang terlibat dalam kasus-kasus hukum terhadap dirinya.
- Penulis :
- Peter Parinding