HOME  ⁄  Internasional

Hadir di Pengadilan, Yoon Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati

Oleh Gian Barani
SHARE   :

Hadir di Pengadilan, Yoon Terancam Hukuman Seumur Hidup atau Mati
Foto: Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Jalani Sidang Kedua Terkait Tuduhan Pemberontakan

Pantau - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, kembali menjalani persidangan pada Senin (21/4/2025) atas tuduhan pemberontakan terkait deklarasi darurat militer yang dilakukannya saat masih menjabat.

Yoon dituduh berupaya menggulingkan pemerintahan sipil dengan mengerahkan pasukan militer ke gedung parlemen pada 3 Desember 2024.

Atas dugaan tersebut, ia secara resmi dicopot dari jabatannya pada awal April 2025, setelah sebelumnya diskors oleh parlemen.

Yoon menjadi kepala negara aktif pertama di Korea Selatan yang ditangkap atas kasus pidana pada Januari 2025, meski sempat dibebaskan sementara karena alasan prosedural.

Sikap Yoon Dingin di Sidang, Bantah Tuduhan Pemberontakan

Dalam sidang kedua yang digelar hari ini, Yoon hadir mengenakan jas dan dasi merah, duduk di kursi terdakwa, dan tampak acuh tak acuh saat difoto oleh awak media.

Pada sidang pertama yang berlangsung pekan lalu, ia membantah seluruh tuduhan dan membela diri selama lebih dari 90 menit di hadapan majelis hakim.

Jika terbukti bersalah, Yoon terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, sesuai ketentuan hukum Korea Selatan untuk kejahatan pemberontakan.

Yoon berpotensi menjadi presiden Korea Selatan ketiga yang dijatuhi hukuman atas tuduhan pemberontakan, menyusul dua mantan presiden militer yang terlibat dalam kudeta tahun 1979.

Penulis :
Gian Barani