
Pantau.com - Seorang pria bernama Stephen Bodine telah membunuh putra tirinya yang berusia tiga tahun, sebelum dimakamkan di dalam beton. Oleh pengadilan, ia dijatuhi hukuman 109 tahun penjara atas tragedi yang terjadi pada Mei 2017 silam.
"Tindakan Anda menjijikkan dan pengecut dan mengerikan," kata Hakim Steve Ternes, beberapa saat sebelum hukuman Bodine diumumkan, seperti dikutip dari Metro, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Cerita Dokter Homoseksual Adopsi Anak Kandung di Singapura
Jaksa penuntut mengatakan, Bodine dan ibu bocah itu, Miranda Miller, memaksa bocah lelaki itu untuk berdiri telanjang di ruang bawah tanah hingga meninggal.
Menurut The Salem News, Bodine juga mencekoki anaknya dengan banyak garam sebelum kematiannya untuk membuatnya sakit,
Pada bulan September, tubuh Brewer ditemukan oleh seorang tuan tanah di garasi rumahnya yang terbungkus beton, setelah Bodine dan istrinya pindah.
Baca juga: Sempat Dinyatakan Buron, Dukun Brasil yang Ngetop Lewat Acara Operah Winfrey Menyerahkan Diri
Miller yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku menceritakan apa yang dialami oleh anaknya. Bodine, katanya, telah melakukan pemukulan yang mengerikan terhadap anaknya.
Dia juga bersaksi bahwa Bodine membuat anak kecilnya berdiri di dinding selama berjam-jam tanpa makanan pada 19 Mei 2017. Miller sendiri dijatuhi hukuman 27 tahun penjara pada bulan Oktober.
Carlo Brewer, ayah anak itu, mengatakan kepada pengadilan bahwa dia berusaha mencari hak asuh putranya setelah melihat tanda-tanda pelecehan dan dia memberi tahu pihak berwenang setidaknya enam kali tentang apa yang dia yakini sedang terjadi.
- Penulis :
- Widji Ananta