
Pantau - Lima warga negara Indonesia (WNI) berusia antara 21 hingga 31 tahun ditangkap oleh Kepolisian Malaysia atas dugaan keterlibatan dalam kasus penusukan yang menyebabkan kematian seorang WNI lainnya di wilayah perkebunan sawit, Desa Paloh, Distrik Kluang, Johor.
Penangkapan ini diumumkan oleh Kepala Polisi Kluang, Asisten Komisaris Polisi Bahrin Mohd Noh, sebagaimana dilaporkan kantor berita Bernama pada Senin (9/6/2025).
Korban Meninggal Akibat Luka Tusuk di Dada
Peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 09.36 pagi waktu setempat.
Korban, seorang WNI berusia sekitar 30-an tahun, sempat dilarikan ke Rumah Sakit Enche' Besar Hajjah Khalsom, namun dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di dada kiri.
Identitas korban belum diungkapkan secara resmi oleh pihak berwenang.
Penangkapan dan Penyelidikan oleh Kepolisian Johor
Tim gabungan dari Departemen Investigasi Khusus (D9) Kepolisian Johor, Divisi Investigasi Kriminal Kluang, dan Kantor Polisi Paloh berhasil menangkap kelima terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Kelima tersangka diketahui tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkotika.
Para tersangka ditahan selama tujuh hari mulai Minggu, 8 Juni 2025, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki berdasarkan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Malaysia, yang mengatur tindak pidana pembunuhan dan dapat dikenai hukuman mati jika terbukti bersalah.
- Penulis :
- Balian Godfrey