
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan untuk memperpanjang tenggat waktu bagi ByteDance Ltd. untuk mendivestasikan operasi TikTok di Amerika Serikat, menandai perpanjangan ketiga yang diberikan oleh pemerintah.
Perpanjangan 90 Hari untuk Amankan Kesepakatan Penjualan TikTok
Langkah ini dilakukan agar TikTok tetap bisa beroperasi di AS sembari proses negosiasi penjualan terus berlangsung.
"Seperti yang telah disampaikannya berkali-kali, Presiden Trump tidak ingin TikTok dihentikan operasinya", ujar pernyataan resmi dari pemerintah.
Perpanjangan terbaru ini akan berlangsung selama 90 hari dan dijadwalkan berakhir pada 19 Juni.
"Perpanjangan ini akan digunakan oleh Pemerintah untuk memastikan kesepakatan ini dapat diselesaikan, sehingga masyarakat AS dapat terus menggunakan TikTok dengan jaminan bahwa data mereka aman dan terlindungi", tambah pernyataan tersebut.
Perpanjangan pertama sebelumnya diberikan selama 75 hari untuk memberi waktu menentukan langkah terhadap aplikasi milik ByteDance itu.
Perpanjangan kedua, juga berdurasi 75 hari, ditujukan agar operasional TikTok tidak terganggu di tengah proses hukum dan diplomatik yang sedang berlangsung.
Tekanan Hukum dan Politik: TikTok Masih dalam Ketidakpastian
Pada masa jabatan pertamanya, Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang melarang TikTok di AS kecuali ByteDance menjual operasinya kepada perusahaan lokal.
Namun, pelaksanaan perintah tersebut tertunda karena tantangan hukum yang diajukan ke pengadilan federal.
Situasi semakin kompleks setelah Presiden Joe Biden, dalam masa jabatan berikutnya, menandatangani undang-undang pada April 2024 yang memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menyelesaikan penjualan TikTok.
Jika tidak dipatuhi, TikTok akan dihapus dari platform distribusi aplikasi Apple dan Google mulai 19 Januari 2025.
Pada tanggal tersebut, aplikasi sempat hilang selama beberapa jam dari toko aplikasi sebelum kembali tersedia sehari menjelang pelantikan Donald Trump untuk masa jabatan keduanya sebagai Presiden AS.
- Penulis :
- Balian Godfrey
- Editor :
- Tria Dianti