
Pantau - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi menandatangani Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act atau GENIUS Act menjadi undang-undang pada Jumat (18/7/2025) dalam sebuah upacara di Gedung Putih.
Undang-undang ini menjadi regulasi federal pertama yang secara khusus mengatur penggunaan dan penerbitan stablecoin di Amerika Serikat.
Sebelumnya, RUU ini disetujui oleh Senat AS pada Juni dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/7/2025), dengan dukungan penuh dari Partai Republik atas desakan langsung Presiden Trump.
"GENIUS Act menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun serta membuka potensi besar stablecoin yang didukung dolar. UU ini mungkin merupakan revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet itu sendiri," ujar Trump dalam pernyataannya.
Regulasi Ketat dan Pengawasan oleh The Fed
GENIUS Act menetapkan standar hukum bagi stablecoin, yaitu mata uang digital yang nilainya dipatok terhadap dolar AS atau mata uang fiat lainnya.
Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Federal Reserve (The Fed) dan Kantor Pengawas Mata Uang AS (Office of the Comptroller of the Currency) untuk mengatur dan mengawasi penerbitan stablecoin secara langsung.
Penerbit stablecoin diwajibkan secara rutin mengungkapkan komposisi cadangan mereka, yang meliputi mata uang dolar AS, simpanan giro, surat utang pemerintah AS (US treasuries), serta aset-aset lain yang disetujui secara regulatif.
Langkah ini diambil untuk memberikan transparansi dan perlindungan bagi pengguna, sekaligus menghindari risiko sistemik di sektor keuangan digital.
Trump Ingin Jadikan AS Pusat Kripto Dunia
Dalam pidatonya, Trump juga menyatakan bahwa ia akan melanjutkan upaya untuk menjadikan Amerika Serikat sebagai pusat cryptocurrency global.
Menurutnya, penggunaan stablecoin tidak hanya mendorong inovasi keuangan, tetapi juga dapat memperkuat perekonomian AS secara lebih luas.
"Stablecoin akan meningkatkan permintaan terhadap surat utang pemerintah AS, menurunkan suku bunga, dan memperkuat status dolar sebagai mata uang cadangan dunia," tegasnya.
Saat ini, kapitalisasi pasar stablecoin global diperkirakan mencapai sekitar 250 miliar dolar AS.
Stablecoin berbasis dolar AS banyak digunakan sebagai aset perantara dalam perdagangan digital dan sebagai akses alternatif terhadap dolar di negara-negara dengan hiperinflasi atau krisis moneter.
Dengan disahkannya GENIUS Act, AS secara resmi mengambil posisi strategis dalam pengaturan dan pengembangan ekosistem stablecoin di tingkat global.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf