
Pantau.com - Media lokal Taiwan memberitakan adanya 300 pelajar Indonesia yang 'dipaksa' kerja 40 jam seminggu di pabrik lensa kontak setempat. Akibat dari laporan ini, perekrutan dan pengiriman mahasiswa skema kuliah-magang ke Taiwan dihentikan sementara.
Taiwan News menurunkan laporan adanya enam universitas Taiwan yang mengirim mahasiswa-mahasiswa asing untuk bekerja di pabrik setempat. Mahasiswa asing ini berasal dari negara-negara yang termasuk dalam kebijakan NSP atau New Southbound Policy, di mana Indonesia merupakan salah satu negara target.
Dalam laporan itu disebutkan bahwa ada 300 pelajar Indonesia di bawah usia 20 tahun yang terdaftar di Universitas Hsing Wu melalui jasa agen.
Media Taiwan tersebut mengutip pernyataan politisi lokal, yakni Ko Chih-en, yang mengatakan para pelajar hanya dibolehkan mengikuti kelas dua hari seminggu dan satu hari libur. Sementara empat hari lainnya digunakan untuk bekerja di pabrik, di mana mereka mengemas 30.000 lensa kontak dalam satu shift kerja selama 10 jam.
Baca juga: Ilhan Omar, Wanita Pertama yang Kenakan Hijab di Kongres AS
Melansir ABC News, Jumat (4/1/2019), Menteri Pendidikan Taiwan sebenarnya melarang program magang selama tahun pertama kuliah. Namun terlepas dari larangan ini, kampus yang dilaporkan mengatur para pelajar tersebut untuk bekerja dalam kelompok.
Menanggapi laporan itu, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti dengan meminta keterangan dan berkoordinasi dengan otoritas di Taiwan untuk mendalami skema kuliah-magang, nama resmi program yang memungkinkan pelajar asing untuk belajar sambil bekerja.
"KDEI (Kantor Dagang Ekonomi Indonesia) Taipei sedang mendalami informasi itu ke 8 universitas yang menampung mereka. Kemlu telah mendapat laporan dari KDEI di Taipei terkait adanya pengaduan tentang berbagai permasalahan yang dihadapi sejumlah mahasiswa Indonesia peserta skema kuliah-magang di Taiwan," tulis juru bicara Kemlu, Arrmanatha Nasir, melalui pesan teks kepada ABC Kamis, (3 Desember 2019).
Lebih lanjut, Kemlu juga mengatakan Pemerintah Indonesia akan menghentikan sementara perekrutan serta pengiriman mahasiswa skema kuliah-magang hingga disepakatinya tata kelola yang lebih baik.
Baca juga: Pesan Tegas Presiden Xi Jinping: China Tak akan Hancurkan Taiwan, Jika...
Berdasarkan keterangan Kemlu, dari 6000 mahasiswa Indonesia yang belajar di Taiwan, 1000 di antaranya mengikuti skema kuliah-magang di 8 universitas Taiwan untuk periode 2017-2018.
Arif, bukan nama sebenarnya, adalah mahasiswa doktoral di sebuah kampus swasta di Taiwan. Ia mengaku telah mengetahui adanya skema kuliah-magang dengan jam kerja di luar ketentuan ini sejak lama, meski tak pernah menjalaninya. Ia tak sepakat dengan penyebutan 'kerja paksa' untuk skema kuliah-magang tersebut, karena tak semua mahasiswa yang menjalaninya jengah.
Kondisi kuliah-magang di luar ketentuan Pemerintah Taiwan tak hanya dialami oleh pelajar Indonesia. Dalam laporan lainnya, media Taiwan News juga menulis perihal ditemukannya mahasiswa Sri Lanka yang bekerja secara ilegal di negara itu.
Sebanyak 40 mahasiswa Sri Lanka dipekerjakan tanpa izin di rumah jagal yang ada di kota Taipei dan Tainan. Akibatnya, universitas yang menampung puluhan pelajar itu, yakni Universitas Kang Ning, didenda sekitar Rp230 juta.
- Penulis :
- Noor Pratiwi