
Pantau - Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB menyatakan Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza dan mendesak semua negara mengambil langkah hukum untuk menghentikan serta menghukum pihak yang bertanggung jawab.
Temuan Komisi PBB
Setelah penyelidikan selama hampir dua tahun sejak 7 Oktober 2023, komisi menyimpulkan otoritas dan pasukan keamanan Israel melakukan “empat dari lima” tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi 1948.
Tindakan tersebut mencakup pembunuhan, menimbulkan luka fisik atau mental serius, menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan warga Palestina, serta kebijakan mencegah kelahiran.
Pernyataan pejabat sipil dan militer Israel serta pola tindakan pasukan keamanan disebut menunjukkan adanya niat menghancurkan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, warga Palestina di Gaza.
“Komisi mendapati bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza,” kata Ketua Komisi Navi Pillay.
“Jelas ada niat untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria dalam Konvensi Genosida,” tegasnya.
Menurut Pillay, tanggung jawab kejahatan ada pada otoritas tertinggi Israel yang disebut telah mengorkestrasi kampanye genosida dengan tujuan khusus menghancurkan kelompok Palestina di Gaza.
Tudingan terhadap Pemimpin Israel
Dalam laporan itu disebutkan Israel gagal mencegah dan menghukum pelaku genosida, tidak melakukan penyelidikan, serta tidak menuntut pihak yang terlibat.
Presiden Israel Isaac Herzog, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant dinilai telah menghasut genosida, sementara pernyataan pemimpin politik dan militer lainnya juga disebut perlu diteliti.
Pillay menegaskan Israel “secara terang-terangan mengabaikan perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional serta peringatan dari negara-negara anggota, kantor PBB, organisasi hak asasi manusia, dan kelompok masyarakat sipil.”
Komisi menyatakan otoritas Israel tidak menunjukkan niat untuk mengubah jalannya tindakan.
Laporan yang menyoroti operasi militer Israel sejak 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025 itu merinci pembunuhan massal, pengepungan total yang menimbulkan kelaparan, penghancuran sistem kesehatan dan pendidikan, penargetan anak-anak, kekerasan seksual berbasis gender, serta serangan terhadap situs budaya dan agama.
Komisi mendesak Israel mencabut pengepungan, menghentikan kebijakan kelaparan, dan membuka akses kemanusiaan penuh, termasuk bagi UNRWA dan kantor HAM PBB.
Israel juga diminta segera menghentikan aktivitas Yayasan Kemanusiaan Gaza yang kontroversial, setelah ratusan orang tewas ketika mencoba menjangkau bantuan di zona kendali Israel.
Seruan kepada Komunitas Internasional
Komisi menyerukan negara anggota PBB menghentikan transfer senjata ke Israel serta memastikan perusahaan di bawah yurisdiksi mereka tidak terlibat dalam praktik yang mendukung genosida.
Negara-negara diminta menuntut akuntabilitas melalui penyelidikan dan proses hukum.
“Komunitas internasional tidak boleh berdiam diri terhadap kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ketika tanda dan bukti genosida muncul dengan jelas, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama dengan keterlibatan,” ungkap Pillay.
Ia menambahkan, “Setiap hari tanpa aksi menelan korban jiwa dan merusak kredibilitas komunitas internasional. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang wajar guna menghentikan genosida di Gaza.”
Hingga kini, tentara Israel terus melancarkan serangan brutal di Gaza yang telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina sejak Oktober 2023, menghancurkan wilayah tersebut, dan memicu bencana kelaparan.
- Penulis :
- Leon Weldrick