
Pantau.com - Seorang personel polisi Myanmar, Kapten Moe Yan Naing, dijatuhi hukuman penjara selama setahun karena melanggar disiplin kepolisian terhadap dua wartawan Reuters, dibebaskan dari penjara pada Jumat (1/2/2019).
Dalam kesaksian yang diliput luas untuk peradilan wartawan Reuters Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28), Kapten Moe Yan Naing memberi kesaksian bagaimana ia dan rekannya menjerat dua wartawan itu karena memberikan dokumen rahasia yang mengarah kepada insieden penangkapan wartawan Reuters pada 12 Desember 2017.
Beberapa saat setelah sidang di pengadilan pada April, Moe Yan Naing dijatuhi hukuman penjara karena melanggar Akta Disiplin Kepolisian usai perlakuannya kepada Wa Lone. Keluarganya juga dikeluarkan dari kompleks perumahan polisi di Naypyitaw, ibu kota Myanmar.
Baca juga: 2 Wartawan Reuters Naik Banding Terhadap Putusan Myanmar
Juru bicara kepolisian Kolonel Myo Thu Soe mengatakan kepada Reuters, Moe Yan Naing dijatuhi hukuman sesuai dengan UU itu dan perkaranya diproses di mahkamah kepolisian.
Polisi juga mengatakan, pada saat itu perintah pengusiran tidak terkait dengan pengakuan Moe Yan Naing di peradilan kedua wartawan Reuters.
"Undang-Undang Disiplin Kepolisian ini merupakan salah satu UU yang harus diubah sementara kita berjalan ke arah demokrasi," kata dia kepada wartawan di luar penjara Insein, di pinggiran kota Yangon.
"UU ini bisa menyebabkan polisi banyak menderita karena sudah tak sesuai zaman," tambahnya.
Baca juga: Myanmar Tolak Banding Dua Wartawan Reuters
Ketika ditanya bagaimana perasaannya tentang orang-orang yang memerintahkan penangkapannya, Moe Yan Naing mengatakan ia akan menghibur diri melalui agama yang dipeluknya dan dia meminta maaf atas penahanan dua wartawan Reuters itu.
Moe Yan Naing dibebaskan setelah menjalani masa hukuman sekitar sembilan bulan dari hukuman setahun. Pengurangan masa hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Myanmar karena nara pidana dipandang berkelakuan baik.
Pada September, pengadilan Yangon menjatuhkan hukuman masing-masing tujuh tahun atas Wa Lone dan Kyaw Soe Oo karena bersalah melanggar Akta Rahasia Resmi yang dibuat semasa era kolonial.
- Penulis :
- Noor Pratiwi