
Pantau.com - Seorang turis perempuan asal Inggris terpaksa mendekam selama enam bulan di penjara Indonesia setelah dinyatakan bersalah menampar seorang petugas imigrasi dalam perselisihan terkait sanksi denda akibat visanya yang sudah jatuh tempo.
Melansir ABC News, Kamis (7/2/2019), Auj-e Taqaddas (42 tahun) dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, atas tindak kekerasan terhadap seorang petugas di bandara Bali yang menjalankan tugas penegakan hukum, kata Hakim Esthar Oktavi kepada Reuters.
"Hukumannya enam bulan penjara," Hakim Oktavi mengkonfirmasi melalui pesan singkat. Hukuman itu lebih ringan dari hukuman penjara satu tahun yang diajukan oleh jaksa pada 28 Juli tahun lalu.
Baca juga: Foto Pangkalan Militer AS, Pria Asal China Divonis Satu Tahun Penjara
"Ini adalah keputusan yang tidak adil. Saya dibawa ke pengadilan secara paksa, tanpa didampingi pengacara," kata Taqaddas kepada pengadilan. Dia menuduh para jaksa telah menyiksanya sebanyak tiga kali dan menjebaknya.
Waher Tarihorang, seorang pejabat di kantor kejaksaan yang mengawasi kasus ini, membantah menggunakan kekerasan dan mengatakan jaksa memiliki hak untuk mengambil tindakan paksa untuk membawanya ke pengadilan setelah Taqaddas melewatkan beberapa tanggal persidangan sebelumnya.
Hukumannya telah ditunda beberapa kali karena Taqaddas mengaku sakit dan juga ketika pihak berwenang mengatakan dia telah keluar dari sebuah hotel dan mereka tidak dapat menemukannya. Hakim dan jaksa penuntut mengatakan Taqaddas telah mengajukan banding.
Baca juga: Menguak Tabir Kehidupan Seks Wanita Paruh Baya di Swedia
Sebuah video yang merekam insiden tersebut menjadi viral, menunjukkan Taqaddas yang gelisah berteriak dan bersumpah pada petugas imigrasi, sebelum menamparnya di bagian wajah setelah petugas tersebut berusaha untuk mengambil paspornya.
Wanita itu telah melebihi masa 160 hari dan diminta untuk membayar denda Rp300.000 per hari, atau total sekitar lebih dari Rp47 juta.
- Penulis :
- Noor Pratiwi