
Pantau.com - Terlepas dari serangkaian undang-undang yang memungkinkan pekerja seks di Jerman mendaftar untuk jaminan sosial, hanya sebagian kecil perempuan yang memanfaatkan kesempatan ini.
Melansir Sputnik, Selasa (19/2/2019), hanya 76 dari 200.000 pekerja seks di Jerman telah mendaftar untuk layanan negara. Data itu dilaporkan oleh Die Welt, mengutip jawaban pemerintah untuk penyelidikan oleh Partai Demokrat Bebas (FDP).
Baca juga: Menguak Tabir Kehidupan Seks Wanita Paruh Baya di Swedia
Ketua Hak Asasi Manusia FDP, Gyde Jensen mengatakan, jawaban pemerintah atas penyelidikannya menunjukkan bahwa tujuan hukum yang dimaksudkan belum tercapai.
"Tidak ada peningkatan yang terukur," kata Jensen.
Undang-undang yang membela hak-hak pekerja seks, juga dikenal sebagai hukum prostitusi ("Prostitutionsgesetz") mulai berlaku pada tahun 2002. Dari payung hukum itu memungkinkan pekerja seks untuk mendaftar untuk asuransi kesehatan yang dikelola negara, pensiun dan tunjangan pengangguran, yang bertujuan untuk meningkatkan sosial pekerja dan situasi hukum.
Baca juga: Prostitusi Gelap di Australia Dilakoni Wanita Asia Tenggara, Ada dari Indonesia?
Undang-undang pelacuran lainnya diberlakukan oleh Jerman pada tahun 2017 yang menyerukan agar PSK mendaftar pada otoritas lokal mereka dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara teratur.
Jawaban atas pertanyaan tersebut mencatat bahwa sebagian besar pelacur tidak ingin mendaftarkan diri sebagai pekerja seks, memilih untuk mendaftar di bawah beberapa kategori profesional yang berbeda agar dapat terus bekerja secara anonim.
- Penulis :
- Widji Ananta