Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Pelaku Penyebaran Video Penembakan di Selandia Baru Dihukum 21 Bulan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pelaku Penyebaran Video Penembakan di Selandia Baru Dihukum 21 Bulan

Pantau.com - Seorang pria asal Selandia Baru, Philips Arps, telah dijatuh hukuman 21 bulan penjara karena menyebarkan video mengenai pembantaian terhadap jamaah masjid di Christchurch.

Sebelumnya Philip Arps sudah mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan video tersebut, yang sebelumnya disiarkanlangsung di Facebook oleh pelaku penembakan yang menewaskan 51 orang bulan Maret lalu tersebut.

Melansir ABC News, Selasa (18/6/2019), hakim di Pengadilan Christchurch, Stephen O'Driscoll, mengatakan ketika ditanyai mengenai video tersebut, Arps menggambarkannya sebagai 'bagus' dan tidak menunjukkan simpati sama sekali terhadap para korban.

Baca juga: Pelaku Penembakan 2 Masjid di Selandia Baru Mengaku Tak Bersalah

Hakim O'Driscoll mengatakan, Arps yang berusia 44 tahun tersebut memiliki pandangan negatif terhadap warga Muslim dan karenanya melakukan kejahatan menyebarkan kebencian.

Di pengadilann diungkapkan bahwa Arps yang pernah menyebut dirinya menyerupai penjahat perang Nazi Rudolf Henz mengirim video itu kepada 30 orang yang dikenalnya.

Menurut laporan media lokal Selandia Baru, Stuff.co.nz, Arps adalah salah satu dari beberapa warga Selandia Baru yang dikenai tuduhan menyebarkan video penyerangan Christchurch tersebut.


Di masjid Al Noor ini 51 orang tewas atas penembakan membabi buta yang dilakukan Brenton Tarrant. (Foto: AAP/Martin Hunter via ABC News)

Baca juga: Jumlah Korban Tewas Penyerangan Masjid di Christchurch Jadi 51 Orang

Dalam pembelaannya, Arps mengatakan dia memiliki hak untuk menyebarkan video tersebut berdasarkan aturan kebebasan melakukan tindakan berdasarkan pandangan politik tertentu.

Pengacara Arps Anselm Williams mengatakan kepada hakim bahwa kliennya seharusnya tidak dihukum penjara. Setelah sidang, Williams mengatakan bahwa Arps telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Selandia Baru namun tidak mau memberikan komentar lebih lanjut.

Pelaku pembantaian Brenton Tarrant (28) minggu lalu mengatakan tidak bersalah atas tuduhan 51 pembunuhan, 40 usaha melakukan pembunuhan dan satu tuduhan tindak terorisme. Sidangnya akan dimulai bulan Mei tahun 2020.


Penulis :
Noor Pratiwi