Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

MoU Diteken untuk Permudah Perdagangan Produk Halal Antar Negara

Oleh Balian Godfrey
SHARE   :

MoU Diteken untuk Permudah Perdagangan Produk Halal Antar Negara
Foto: Indonesia dan Selandia Baru Sepakati Kerja Sama Timbal Balik Sistem Halal(Sumber: ANTARA/HO-BPJPH)

Pantau - Pemerintah Indonesia dan Selandia Baru menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengakuan timbal balik sistem halal sebagai upaya memperkuat jaminan produk halal antar kedua negara.

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Duta Besar Selandia Baru untuk Indonesia Phillip Taula di Jakarta pada Jumat, 13 Juni 2025.

MoU ini mencakup pengakuan sistem halal untuk makanan, minuman, dan produk hewani yang diperdagangkan antara Indonesia dan Selandia Baru.

Haikal menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerja sama di bidang perdagangan produk halal antara kedua negara.

Ia menilai penandatanganan tersebut sebagai bentuk pengakuan internasional terhadap kredibilitas sistem halal Indonesia.

Penguatan Ekosistem Halal dan Peluang Investasi

Kerja sama ini diharapkan dapat mempermudah aktivitas perdagangan produk halal, sekaligus meningkatkan produktivitas ekonomi yang saling menguntungkan.

Haikal juga menyebut bahwa kerja sama ini memperluas jejaring Indonesia dalam ekosistem halal global, sejalan dengan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Duta Besar Phillip Taula menyatakan bahwa kolaborasi ini membuka akses perdagangan yang lebih cepat dan terpercaya untuk produk halal.

Menurutnya, kerja sama ini akan memberikan kepastian hukum, efisiensi dalam logistik, dan kemudahan dalam akses pasar.

Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini membuka peluang investasi lintas negara di sektor halal serta mendorong pengembangan riset dan inovasi di bidang tersebut.

Penulis :
Balian Godfrey