Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Masih Berani Sebarkan Berita Hoax? Ada Denda Rp167 Juta Menanti

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Masih Berani Sebarkan Berita Hoax? Ada Denda Rp167 Juta Menanti

Pantau.com - Pemerintah Malaysia bisa mendenda 50.000 ringgit (Rp167 juta) atau penjara tidak melebihi satu tahun atau kedua-duanya kepada mereka yang diketahui menyebarkan informasi bohong atau hoax di internet atau media sosial.

Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Gobind Sing Deo mengemukakan hal itu di parlemen, Rabu (30/10/2019), menjawab pertanyaan dari anggota parlemen Puan Hajah Natrah binti Ismail yang menanyakan tindakan kementerian dalam mengatasi penyeberan berita bohong di media sosial.

"Penerapan denda tersebut diatur dalam Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (ayat 588) bagi pihak yang menggunakan layanan internet dan media sosial secara tidak wajar untuk menyebarkan berita palsu," katanya.

Baca juga: Dooor! Begini Kronologis Tewasnya Sang Bandar Narkoba

Dia mengatakan pemerintah komitmen dalam usaha untuk menjamin kebebasan bersuara bagi rakyat Malaysia berdasarkan Peraturan Nomor 10 Undang-Undang Federal.

"Walau bagaimanapun, pemerintah telah menerima banyak pengaduan dan pandangan terkait penyalahgunaan media sosial serta saran-saran untuk mengatasi masalah-masalah ini," katanya.

Pemerintah berpendapat, ujar Gobind, bahwa kebebasan untuk membicarakan masalah-masalah atau berita secara transparan dan terbuka di media sosial perlu dipelihara tetapi harus dilakukan dengan cara yang bijaksana dan tidak menimbulkan masalah sosial atau mempengaruhi keamanan negara.

"Usaha ini bukan bertujuan membatasi kebebasan bersuara, tetapi untuk menjaga kesopanan dan menghindari pandangan berbaur hasutan serta sensitivitas yang bisa memberi dampak terhadap keamanan negara," katanya.

Baca juga: Lontarkan Kritik, Wapres Filipina Ditantang Duterte Jadi Raja Narkoba

KUHP pasal 574 dan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (pasal 588) adalah instrumen perundangan yang dipakai di dalam mengawal desain, penerbitan dan penyebaran konten atau berita tidak benar.

Di samping itu tindakan bisa ditindaklanjuti oleh  PDRM atau Komite Komunikasi dan Multimedia (SKMM) berdasarkan pengaduan yang diterima dari  masyarakat serta dari pihak yang terkait.

Penulis :
Widji Ananta