Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Brenton Tarrant Penembak Massal Selandia Baru Divonis Seumur Hidup

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Brenton Tarrant Penembak Massal Selandia Baru Divonis Seumur Hidup

Pantau.com - Brenton Tarrant, pelaku penembakan massal pada dua masjid di Selandia Baru divonis penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Ini menjadi vonis pertama di Selandia Baru yang menjatuhkan hukum sepeti itu.

Brenton Tarrant, seorang pria Australia berusia 29 tahun, mengakui 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan teroris selama penembakan tahun 2019 di dua masjid di Christchurch yang disiarkan langsung di Facebook.

"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangat jahat sehingga bahkan jika Anda ditahan sampai Anda meninggal itu tidak akan menghabiskan persyaratan hukuman dan kecaman," kata Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander dalam menjatuhkan hukuman di Christchurch, Kamis (27/8/2020).

Baca juga: Sidang Vonis Penembakan Selandia Baru Brenton Tarrant Digelar 24 Agustus

“Sejauh yang saya bisa lihat, Anda tidak memiliki empati apa pun terhadap korban Anda,” katanya, dikutip Reuters.

Jaksa penuntut mengatakan kepada pengadilan sebelumnya bahwa Tarrant ingin menanamkan ketakutan pada mereka yang dia gambarkan sebagai penjajah. Ia juga mengakui aksinya dilakukan dengan hati-hati untuk serangan yang menyebabkan pembantaian maksimum.

Tarrant yang mengklaim dirinya penganut supremasi Kulit Putih, dalam persidangan melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa dirinya tidak  menentang vonis seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Baca juga: Fakta Baru Brenton Tarrant: Mengintai Pakai Drone hingga Ingin Bakar Masjid

Penulis :
Noor Pratiwi