HOME  ⁄  Internasional

Eks Polisi AS yang Membunuh George Floyd Dibebaskan Usai Bayar Uang Jaminan

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Eks Polisi AS yang Membunuh George Floyd Dibebaskan Usai Bayar Uang Jaminan

Pantau.com - Eks anggota Kepolisian Kota Minneapolis, Derek Chauvin, yang didakwa membunuh seorang warga kulit hitam Amerika Serikat, keluar dari penjara setelah membayar uang jaminan sebesar USD1 juta.

Chauvin didakwa bersalah atas kasus pembunuhan tingkat dua dan tingkat tiga pada 25 Mei 2020 yang telah menewaskan George Floyd (46) setelah pelaku berlutut di atas leher korban selama kurang lebih sembilan menit. Aksi Chauvin yang terekam kamera kemudian viral memantik kemarahan publik terhadap brutalitas serta rasisme di kepolisian.

Gubernur Minnesota Tim Walz pada Rabu (7/10), mengerahkan Garda Nasional Minnesota untuk membantu aparat penegak hukum di Minneapolis menghadapi potensi aksi massa setelah pembebasan Chauvin.

Baca juga: Buntut Kematian George Floyd, Kepolisian Minneapolis Dibubarkan

Penasihat hukum Chauvin, Eric Nelson, menolak menjawab pertanyaan terkait pembebasan itu. "Jaminan pembebasan Derek Chauvin merupakan ingatan pahit bagi keluarga George Floyd yang masih belum mendapatkan keadilan atas kematian George," kata penasihat hukum untuk keluarga Floyd lewat pernyataan tertulis.

Pengadilan menetapkan jaminan tanpa syarat sebesar USD1,25 juta atau jaminan dengan syarat sebesar USD1 juta kepada Chauvin. Beberapa syarat yang ditetapkan pengadilan, di antaranya larangan bagi Chauvin untuk bekerja di lembaga penegakan hukum serta larangan untuk menghubungi keluarga Floyd.

Chauvin juga diwajibkan menyerahkan seluruh izin kepemilikan dan penggunaan senjata api. Dokumen pengadilan menunjukkan Chauvin menyerahkan penangguhan non-tunai yang dijamin oleh Allegheny Casualty Company, perusahaan asuransi yang bepusat di Newark, New Jersey.

Baca juga: Seorang Polisi Terlibat Kasus Tewasnya George Floyd Bebas dengan Jaminan

Penulis :
Noor Pratiwi