Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Heboh Ramai-ramai Jual Foto Selfie KTP, Kemendagri Ungkap Bahayanya

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Heboh Ramai-ramai Jual Foto Selfie KTP, Kemendagri Ungkap Bahayanya

Pantau.comHeboh warga ramai-ramai mengunggah foto selfie KTP-elektronik dan dijual di Non-Fungible Token (NFT), berharap dapat cuan banyak seperti yang dialami pemuda bernama Ghozali 'Everyday'.

Diketahui, Ghozali saat ini sedang viral lantaran foto-foto selfie-nya laris manis dijual lewat OpenSea. Pemilik akun Twitter @Ghozali_Ghozalu ini juga membagikan foto-foto selfie-nya di twitter. Cuan yang didapat Ghozali pun luar biasa, miliaran rupiah!

Menanggapi fenomena ini, Kementerian Dalam Negeri turun tangan, mengingatkan masyarakat bahayanya mengunggah dokumentasi pribadi di internet.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

Baca juga: Bahaya! Ada yang Jual NFT Foto Selfie KTP di OpenSea

"Menjual foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya sangat rentan adanya tindakan fraud/penipuan/kejahatan oleh 'pemulung data' dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online seperti peminjaman online," ujar Zudan dalam keterangan persnya, Minggu, 16 Januari 2022.

Menurut Zudan, ketidakpahaman terhadap bahaya menyebar data pribadi menjadi isu yang sangat penting dan harus dipahami masyarakat. Masyarakat, kata Zudan, harus diberikan edukasi agar tidak sembarangan dalam mengunggah data diri di dunia maya.

Sebab, dengan mengunggah foto dokumen kependudukan berisi informasi data diri, dapat dengan mudah digunakan pelaku tindak kejahatan.

Oleh karena itu, Zudan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selektif dalam memilih pihak yang dapat dipercaya dalam memverifikasi data kependudukan yang memuat informasi pribadi.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," ujarnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, termasuk diri sendiri, akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.

"Hal ini diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan," kata Zudan.

Penulis :
Aries Setiawan