Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Buruh Makin Menderita! Partai Buruh Tolak Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Buruh Makin Menderita! Partai Buruh Tolak Aturan Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun

Pantau.com - Said Iqbal Presiden Partai Buruh, menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu poin dalam beleid itu adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

Said Iqbal menilai, Menaker Ida Fauziyah lebih berpihak dan mementingkan kelompok pengusaha ketimbang para buruh dan pekerja.

"Sebenarnya ini menteri pengusaha atau menteri ketenagakerjaan? Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata Said, dalam keterangan resminya, Minggu, 13 Februari 2022.

Said menilai hal tersebut karena terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkan.

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Said kemudian mempertanyakan urgensi dari revisi beleid tersebut. Ia menegaskan bahwa PHK bagi para buruh masih tinggi saat ini, dan dunia usaha belum bangkit di tengah pandemi virus Covid-19 saat ini.

"Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. Padahal JHT merupakan salah satu 'pegangan' penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)," jelas Said.

Said menjelaskan, aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun itu membuat buruh akan semakin menderita. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK akibat pandemi.

"Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" tanya Said.

Said juga menyatakan, dalam waktu dekat elemen Partai Buruh akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker untuk menolak aturan itu. Unjuk rasa tersebut akan dilakukan bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.

Sebelumnya diketahui, Menaker Ida Fauziyah merilis aturan baru pencairan dana JHT di mana dana tersebut dapat dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itulah yang kemudian menuai polemik di tengah masyarakat. Serikat buruh melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut, dan muncul petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang.

rn
Penulis :
Tim Pantau.com