HOME  ⁄  Lifestyle

Nurhayati Gagal Jadi TSK, Mahfud MD Bidik Kadesnya

Oleh Tim Pantau.com
SHARE   :

Nurhayati Gagal Jadi TSK, Mahfud MD Bidik Kadesnya

Pantau.com - Menko Polhukam Mahfud Md memastikan status tersangka terhadap Nurhayati, whistleblower yang melaporkan dugaan korupsi APBDes senilai Rp 800 juta di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), tidak dilanjutkan.

Akan tetapi, Mahfud memastikan kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada ‘bos’ Nurhayati yakni Kepala Desa Citemu, akan terus diproses.

"Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan," tulis Mahfud melalui akun Twitternya, Minggu (27/2/2022).

Saat ini, Mahfud mengatakan tengah menunggu formula yuridis dari Kepolisian dan Kejaksaan. Mantan Ketua MK ini berharap kasus Nurhayati tidak membuat masyarakat takut untuk melaporkan dugan korupsi ke aparat penegak hukum.

"Ini kan soal Nurhayati melapor lalu diduga ikut menikmati atau diduga pernah membiarkan karena lapornya lambat atau karena dugaan lain. Kita tunggu saja formulanya dari Kejaksaan dan Kepolisian. Pokoknya, ayo, jangan takut melaporkan korupsi," jelas Mahfud.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam, Mahfud Md memberikan signal akan menghentikan status tersangka Nurhayati. Mahfud mengatakan saat ini tengah disiapkan formula yuridis untuk menghentikan status tersangka itu.

"Insyaallah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya," kata Mahfud.

Kader NU ini mengatakan Nurhayati tak perlu lagi datang ke Kemenko Polhukam, karena Kemenko Polhukam bersama Polri dan Kejagung telah membahas kasus itu.

"Tekait dengan dijadikannya Nurhayati sebagai ikut tersangka setelah melaporkan korupsi atasannya (Kades) maka diinfokan bahwa yang bersangkutan tak perlu lagi datang ke Kem-Polhukam. Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan," kata Mahfud.

Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes, meski awalnya Nurhayati berperan sebagai pelapor dalam kasus tersebut.

Penetapan status tersangka Nurhayati bermula dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jabar dimana Nurhayati menjabat Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu.

Kades Citemu berinisial S ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi APBDes tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Nurhayati sendiri menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Polres Cirebon Kota yang menangani dugaan kasus ini, kemudian melimpahkan berkas penyidikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.

Pada 23 November 2021, kejaksaan dan penyidik menggelar ekspose dugaan kasus korupsi yang menjerat Kepala Desa Citemu dan menyimpulkan untuk dilakukan pendalaman. 

Setelah ekspose pada 2 Desember 2021, Kejaksaan menerima SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) yang menyatakan Nurhayati sebagai tersangka. (HIL)

rn
Penulis :
Tim Pantau.com