Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Fortuner Pakai Totator yang Dikejar-kejar Polisi Depok ternyata Mobil Daus Mini

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Fortuner Pakai Totator yang Dikejar-kejar Polisi Depok ternyata Mobil Daus Mini

Pantau.com - Daus Mini terancam sanksi karena melanggar aturan lalu lintas. Pasalnya, pelawak bertubuh mungil itu menggunakan mobil Toyota Furtuner yang dipasangi rotator. Bukan cuma itu, diduga pelat nomor mobilnya juga bodong.

"Pasti ditilang. Rotatornya harus dicopot," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra, Kamis, 10 Maret 2022.

Sesuai Pasal 134 UU LLAJ, rotator dan sirine digunakan untuk kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Kendaraan itu yakni, ambulans yang mengangkut orang sakit, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan lembaga negara, kendaraan pejabat negara asing yang bertamu, iring-iringian pengantar jenazah, konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.

Sedangkan kendaraan pribadi, tidak diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine. 

Dengan begitu, kata Jhoni, Daus Mini terancam melanggar Pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 1 bulan penjara atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok menghentikan kendaraan roda empat yang menggunakan lampu strobo dan sekali membunyikan sirene. Pengendara diberhentikan di kolong flyover UI, Jl Akses UI, Kamis dini hari, 10 Maret 2022.

Awalnya menyalip itu menyalip anggota patroli di Jalan Margonda Depok. Petugas sempat mengira mobil itu adalah pejabat.

"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Setelah lewat ternyata pelatnya hitam. Lalu kami lakukan pengejaran. Kami bawa ke Pos Lantas Medan 9 untuk diakukan penindakan," ujar anggota Tim Perintis, Briptu Lungit Jati.

Rupanya, mobil itu ditumpangi Daus Mini. Mobil itu kini diamankan di Polrestro Depok untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Tidak Cukup Sampai Indra Kenz, Bareskrim Polri Buru Dalang Kasus Investasi Binomo

rn
Penulis :
Aries Setiawan