Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tidak Ditahan dan hanya Wajib Lapor

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Jadi Tersangka Kasus Pornografi, Dea OnlyFans Tidak Ditahan dan hanya Wajib Lapor

Pantau.com - Dea, konten kreator OnlyFans, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan perkara penyebaran informasi bermuatan pornografi. Meski begitu, polisi tidak menahan Dea.

"Tidak (ditahan). Terhadap yang bersangkutan sementara dikenakan wajib lapor," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Sabtu, 26 Maret 2022.

Dea yang memiliki nama asli Gusti Ayu Dewanti dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Dea ditangkap di Malang, Jawa Timur, Kamis malam, 24 Maret 2022. Dea menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di Podcast YouTube Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut Dhea meraup keuntungan yang terbilang besar dari hasil penjualan konten foto dan video seksi via situs OnlyFans.

OnlyFans adalah sebuah situs penyedia konten berlangganan yang berbasis di London, Inggris.

Pembuat konten dapat memperoleh uang dari pengguna yang berlangganan konten mereka kepada "penggemar" atau "fans". Hal ini memungkinkan pembuat konten untuk menerima dana langsung dari penggemar mereka setiap bulan serta tip dan fitur tayangan berbayar atau Pay Per View.

Layanan tersebut populer dengan dan umumnya dikaitkan dengan konten seksual tetapi juga menampung karya pembuat konten lain, seperti pakar kebugaran fisik, musisi, dan pembuat konten lain yang mengirim secara daring dan teratur.

Baca juga: Detik-detik Dea OnlyFans Ditangkap Polisi, Pakai Lingerie Pink 'Ngintip' dari Dalam Kamar

Penulis :
Aries Setiawan