
Pantau.com - Mayoritas kaum hawa senang menggunakan lip product seperti lipstick untuk bibirnya, baik untuk merawat diri ataupun untuk merasa lebih percaya diri karena terlihat lebih segar.
Lantas, bagaimana hukum memakai lipstick saat berpuasa? Akankah membatalkan puasa?
Ustaz Ammi Nur Baits menjawab pertanyaan ini dalam laman Konsultasisyariah.com.
Ia menulis bahwa semua bahan kecantikan yang diletakkan di kulit luar, baik yang berbau maupun yang tidak berbau, baik untuk pengobatan dan pelembab maupun untuk kecantikan, atau tujuan lainnya, tidaklah termasuk pembatal puasa, kecuali jika orang yang memakai obat-obatan tersebut menelannya.
Namun, banyak lipstick kekinian yang memiliki rasa atau aroma di mulut. Hal ini juga dijelaskan oleh Ustaz Ammi.
"Sementara, sebatas ada rasa di mulut, tidak memberikan dampak buruk bagi puasanya, selama tidak ada bagian sedikit pun yang tertelan ke lambung," tulisnya.
Syekh Abdul Aziz bin Baz, dalam Majmu’ Fatawa sebelumnya pernah menjawab kegalauan kaum hawa terkait lipstick ini.
“Bercelak tidaklah membatalkan puasa, baik bagi lelaki maupun wanita, menurut pendapat yang paling kuat. Hanya saja, menggunakan benda ini di malam hari itu lebih baik bagi orang yang puasa. Demikian pula, pengaruh dari penggunaan obat perawatan wajah, seperti sabun, minyak, dan yang lainnya, yang hanya mengenai bagian luar kulit, termasuk pacar, make-up, dan semacamnya, semua itu boleh dilakukan oleh orang yang berpuasa. Hanya saja, tidak boleh menggunakan make-up jika bisa membahayakan wajah. Allahu waliyyut taufiq,” Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15:260.
Berbeda dengan lipstick yang bertujuan untuk mempercantik penampilan, bagaimana dengan lip product lain yang bertujuan untuk merawat bibir dari kekeringan saat berpuasa?
Syekh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin sebelumnya juta telah menjawab pertanyaan ini
“Diperbolehkan bagi seseorang untuk melembabkan bibir atau hidungnya dengan menggunakan krim, atau membasahinya dengan air, dengan kain, atau semacamnya. Namun, perlu dijaga, jangan sampai ada bagian yang masuk ke perutnya. Jika ada yang masuk ke perut tanpa sengaja maka puasa tidak batal. Sebagaimana orang yang berkumur, kemudian tiba-tiba ada bagian yang masuk ke perut tanpa sengaja, puasanya tidak batal.” Majmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin, 19:224
Allahu a’lam.
- Penulis :
- St Fatiha Sakinah Ramadhani