Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Yusuf Mansur Menang 1 Perkara tapi Masih Ada 2 Gugatan Miliaran Lainnya

Oleh St Fatiha Sakinah Ramadhani
SHARE   :

Yusuf Mansur Menang 1 Perkara tapi Masih Ada 2 Gugatan Miliaran Lainnya
Pantau.com - Yusuf Mansur menang atas gugatan kasus nabung tanah usai majelis hakim menolak gugatan terhadapnya di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022). Meski demikian, Yusuf Mansur masih harus menunggu hasil sidang dua gugatan lagi.

Satu gugatan yang dimenangkan Yusuf Mansur itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti dan terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng. Yusuf Mansur diduga telah melakukan pengumpulan dana yang tidak sah dari proyek program tabung tanah, sehingga ia diminta membayar total kerugian senilai Rp 337.960.000.

“Dengan ini mengabulkan eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Meski berhasil menangkan satu perkara, masih ada dua gugatan lainnya yang Yusuf Mansur harus tunggu hasil persidangannya.

Dua gugatan lainnya masih terkait program tabung tanah dan wanprestasi investasi hotel, apartemen haji dan umroh.

Gugatan perkara wanpprestasi terkait patungan hotel itu akan memasuki agenda jawaban tergugat. Sidang akan digelar pada Kamis pekan depan.

Saat ini diketahui Yusuf Mansur sedang berada di luar negeri, sehingga ia harus diwakili oleh kuasa hukumnya, Ariel Muchtar.

Ariel menjelaskan bahwa kedua gugatan yang masih berjalan itu masuk agenda kesimpulan pada pekan depan. Setelah kesimpulan itu, barulah hasil gugatannya diputuskan.

"Putusan itu ada tergantung majelis hakim tunda satu minggu, dua minggu tergantung majelis hakim," kata Ariel kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Penulis :
St Fatiha Sakinah Ramadhani