
Pantau - Pemprov DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4.900.798.
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia menuturkan, UMP DKI tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti.
"Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampe pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ujarnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan UMP itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka UMP 2023.
Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11/2022) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, tiap elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. Misalnya, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp 4,8 juta.
Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen atau sebesar Rp5,1-Rp5,2 juta.
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
Ia menuturkan, UMP DKI tahun 2023 akan ditetapkan tengah malam nanti.
"Sudah ditetapkan tinggal disahkan nanti sampe pukul 23.59 WIB. Insyaallah ini sudah bisa dipastikan bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798," ujarnya.
Sebelumnya, usulan kenaikan UMP itu muncul saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta menggelar sidang pengupahan membahas penentuan angka UMP 2023.
Sidang pengupahan digelar pada Selasa (23/11/2022) di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat. Sidang dihadiri oleh sejumlah elemen, yakni elemen buruh, pengusaha, hingga Pemprov DKI Jakarta.
Dalam sidang tersebut, tiap elemen mengajukan besaran kenaikan UMP yang berbeda-beda. Misalnya, Kadin DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,11 persen atau menjadi Rp 4,8 juta.
Pemerintah mengusulkan naik sekitar 5,6 persen mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sedangkan Apindo sebesar 2,62 persen dengan dasar pertimbangan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Di sisi lain, serikat pekerja (SP) mengusulkan kenaikan upah hingga 10,5 persen atau sebesar Rp5,1-Rp5,2 juta.
- Penulis :
- Tim Redaksi