
Pantau.com - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, berikut barang bukti di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang salah satunya melibatkan seorang figur publik, musisi senior Fariz Rustam Munaf.
Tersangka yang ditangkap yakni DN, 37 Tahun (perempuan), AH, 45 Tahun (Iaki-Iaki) dan FRM, 59 Tahun (laki-laki).
"Jumat tanggal 24 Agustus 2018 pukul 00.15 WIB, Unit 3 melakukan tindakan di Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara berhasil mengamankan 1 orang tersangka atas nama DN, 37 Tahun (Perempuan) dengan Barang Bukti 6 paket plastik klip kecil diduga Sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8/2018).
Kemudian dilanjutkan pukul 01.20 WIB, Unit 3 Sat Resnarkoba melakukan pengembangan tersangka di Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja, Jakarta Utara, berhasil mengamankan tersangka AH, 45 tahun (laki-Iaki) dengan barang bukti 1 paket plastik klip kecil diduga Sabu, 1 buah alat hisap sabu, 1 unit timbangan dan 1 buah telepon genggam.
"Hasil interogasi terhadap tersangka AH diperoleh informasi bahwa tersangka AH sering menyuplai narkotika jenis sabu tiap minggu kepada seorang yang diketahui bemama FRM yang berdomisili di daerah Tangerang Selatan," paparnya.
Baca juga: Lagi! Fariz RM Tercyduk Polisi Karena Dugaan Narkoba
Berdasarkan hasil interogasi tersangka AH, Jum'at, 24 Agustus 2018 puku1 09.45 WIB dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian, SIK dan Wakasat Resnarkoba Kompol Didik Putra Kuncoro, 81K beranggotakan IPTU P. Hasiholan Siahaan, selaku Kanit 3 dan anggotanya berhasil melakukan penangkapan tersangka FRM di rumahnya Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
"TKP 3 kita menemukan tersangka F. Yang bersangkutan kita dapatkan dalam sakunya di saku belakang depan 1, belakang 0,5 gr depan 0,4gr. Saat naik motor pulang ke rumah kita tanya, terus dia mengakui," paparnya.
Dari penyelidikan lanjutan, FRM ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya, dua plastik klip yang berisikan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu bruto 0.90 gram, sembilan butir tablet Xanax warna ungu, dua butir tablet Dumolid warna kuning, pecahan tablet kuning, satu unit handphone Samsung warna hitam dan satu buah alat hisap sabu.
Akibat perbuatannya, tersangka DN dan AH dikenakan pasal primer, yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan masksimal 20 tahun.
Baca juga: Sejak Tertangkap pada 2015, Fariz RM Tak Pulang ke Rumah
Terhadap tersangka FRM dikenakan pasal primer, PasaI 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UURl No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 Psikotropika dengan ancaman hukuman masksimal 5 tahun. Namun Argo mengatakan ancaman pada Fariz RM diperkirakan lebih dari 6 tahun.
"Ancaman diatas 6 tahun," pungkasnya.
- Penulis :
- Rifeni