
Pantau.com - Pasca ditangkap pihak kepolisian untuk ketiga kalinya, musisi senior Fariz Rustam Munaf dipindahkan ke pusat rehablitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido.
Sempat ditahan di Mapolres Jakarta Utara sejak 25 Agustus 2018, Fariz pindah ke pusat rehabilitasi berdasarkan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK).
"Selama dalam proses penahanan itu karena yang bersangkutan adalah pengguna narkoba, akhirnya kita koordinasi ke BNNK. Setelah kita koordinasi ke BNNK, tersangka ini kan wajib dilakukan assessment," jelas Kasat Narkoba Polres Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdinan saat dihubungi, Senin (27/8/2018).
Baca juga: 'Fariz RM Nyabu Lagi karena Tidak Pernah Direhabilitasi'
Dengan direhabilitasinya Fariz, otomatis penahanan Fariz pun dibantarkan.
"Hari ini tanggal 27 Agustus, tersangka kita bantarkan penahanannya itu untuk dibawa ke BNN Lido. Tadi pukul 14.30 WIB dibawanya," imbuh Aldo.
Meski begitu, proses hukum terhadap Fariz tetap berlanjut. Polisi masih akan menyelesaikan pemberkasan kasus itu hingga dinyatakan lengkap (P21).
Baca juga: Dengan Wajah Pucat, Fariz RM: Saya Sangat Menyesal!
"Nah yang menentukan bahwa berkas kita lengkap atau tidak itu ke penuntut umum, nanti kalau jaksa penuntut umum mengatakan bahwa berkas sudah lengkap,baru nanti si tersangka kita cabut pembantarannya. Kita cabut dalam rangkaian rehab untuk dibawa ke pengadilan untuk mendapat putusan hukuman," paparnya.
- Penulis :
- Rifeni