Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Divonis Tak Bersalah, Putusan untuk Dhawiya Belum Berkekuatan Hukum

Oleh Rifeni
SHARE   :

Divonis Tak Bersalah, Putusan untuk Dhawiya Belum Berkekuatan Hukum

Pantau.com - Vonis hukuman pidana rehabilitasi 1 tahun 6 bulan untuk putri bungsu Elvy Sukaesih, Dhawiya Zida ternyata masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk memikirkan ulang.

"Kami masih pikir-pikir," ujar Tolhas dan Lenna kompak menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Hakim Shafruddin Ainun Rapier di Pengadilan Negeri Jaktim, Klender, Jakarta Timur, Selasa (4/9/2018).

Keputusan ini diambil lantaran vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU yang menganggap Dhawiya bersalah atas penyalahgunaan narkoba dan melanggar pasal 127 KUHP ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga JPU menuntut 2 tahun rehabilitasi.

Baca juga: Dhawiya Zaida Ditangkap Narkoba Bareng Pacar dan Kakaknya

Sementara itu, dengan muka memerah Dhawiya langsung mendatangi meja pengacaranya untuk berdiskusi atas putusan hakim. Setelah kembali duduk, Dhawiya kemudian mendongakkan kepala kepada hakim.

"Jadi menerima?," tanya hakim.

"Iya (kami terima)," jawab Dhawiya samar-samar.

Tidak hanya menjatuhi hukuman rehabilitasi kepada Dhawiya, majelis hakim juga menyatakan Dhawiya tidak bersalah dan tidak sejalan dengan tuntutan Jaksa.

Baca juga: Terungkap, Ini Alasan Dhawiya Pakai Narkoba

Untuk itu majelis hakim meminta JPU segera membebaskan Dhawiyah dan memindahkannya ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur untuk menjalani rehabilitasi intensif.

Penulis :
Rifeni