Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Ikal Laskar Pelangi Ngaku Khilaf Usai Terlibat Kasus Penipuan MiChat

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ikal Laskar Pelangi Ngaku Khilaf Usai Terlibat Kasus Penipuan MiChat
Pantau - Zulfani Pasha atau yang dikenal sebagai Ikal dalam film Laskar Pelangi itu ditangkap polisi, Selasa (2/5/2023), Ikal ditangkap bersama 2 orang lainnya.

Sebelumnya mereka ditangkap berjumlah 5 orang, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya 3 orang. Tersangka berinisial ZP, PA (istri zp), dan A.

Akibat dari keterbatasan ekonomi dan memaksakan untuk memberikan buah tangan kepada keluarganya yang berada di Manggar, Zulfani akhirnya melakukan penipuan.

''Ide penipuan itu muncul dikarenakan ingin memberikan oleh-oleh kepada keluarga, tetapi karena tidak ada uang akhirnya Zulfani memutuskan melakukan penipuan tersebut,'' kata Kasat Reskrim Polres Belitung Timur, AKP Wawan Suryadinata.

Kasus penipuan yang dilakukan Zulfani ini melalui aplikasi MiChat. Dengan aplikasi tersebut, Zulfani memakai modus prosistusi online. Zulfani mengaku, tidak menjual istrinya. Dia khilaf atas apa yang dilakukannya.

''Saya khilaf dan tidak menjual istri saya pada modus penipuan yang saya lakukan diaplikasi Michat, kita mohon maaf,'' Tegas Zulfani

Tersangka Zulfani dilaporkan korban bernama Rocky atas dugaan kasus penipuan aplikasi kencan MiChat.

Modusnya Zulfani dengan cara menjaring lelaki hidung belang yang mau berkencan dan memesan melalui aplikasi MiChat dan ZP yang melakukan chat dengan korban.

"Jadi istri ZP ini yang melakukan tawar menawar harga untuk kencan. Lalu korban Rocky dan PA ini sepakat harga untuk berkencan yakni Rp 500 ribu," ucap Kasat Reskrim Polres Belitung Timur

Lanjutnya, Ketiga tersangka kasus penipuan tersebut juga sempat menjalani tes urine, dan hasilnya negatif.

''Sempat ada kecurigaan menggunakan obat-obatan terlarang, namun ketika di test hasilnya negatif,'' tambah Kasat Reskrim AKP Wawan

Akibat aksinya tersebut, ZP, PA, A diancam hukum penjara maksimal 4 Tahun dengan pasal 378 KUHP Lama.
Penulis :
Sofian Faiq