
Pantau - Pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada hari ini, Selasa (14/2/2024), akan mencelupkan tinta ungu di jarinya. Hal ini sebagai tanda bahwa seorang warga negara telah menggunakan hak-nya di Pemilu 2024.
Tinta ungu ini biasanya tidak langsung hilang bahkan bertahan sampai berhari-hari. Lantas, apakah warna tinta ini membuat wudhu dan salat tidak sah?
Dikutip dari laman MUI, Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan perihal ini.
"Jadi ada 2 hal untuk tinta pemilu itu, satu adalah bahannya. Jadi bahannya dipastikan tidak ada bahan yang najis yang digunakan. Yang kedua bahwa tintanya ketika sudah di kulit itu pasti bisa ditembus air sehingga tidak mengganggu (menghalangi) air wudhu sampai ke kulit," kata Muti.
Menurut Muti, tinta pemilu dapat disertifikasi halal bila memenuhi dua hal tersebut. Pertama, bahannya bukan najis dan kedua, tinta pemilu itu lolos uji tembus air di laboratorium.
Tinta yang akan digunakan untuk menandai pemilih usai melakukan pencoblosan saat Pemilu telah dijamin kehalalannya oleh Majelis Ulama Indonesia.
Selain itu, bahan tinta juga dinyatakan tidak membahayakan kesehatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. Menurut penjelasan Badan POM, tinta yang dipergunakan bersifat aman dan nyaman bagi pemakai serta tidak menimbulkan efek iritasi dan alergi pada kulit, sekalipun daya lekat yang dimilikinya mampu bertahan sekitar 24 jam guna menghindari terjadinya pemilu ganda.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa jari yang dicelupkan tinta Pemilu tetap sah dalam berwudhu dan salat.
- Penulis :
- Fadly Zikry









