
Pantau - Hari Anti Narkotika Internasional diperingati setiap tanggal 26 Juni sebagai bentuk keprihatinan dunia terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang berdampak buruk terhadap kesehatan, perkembangan sosial ekonomi, serta keamanan dan kedamaian dunia.
Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional ini digagas sejak tahun 1988 oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) pada tanggal 26 Juni. Tanggal 26 Juni dipilih dengan pertimbangan mengambil momen pengungkapan kasus perdagangan opium oleh Lin Zexu (1785-1851) di Humen, Guangdong, Tiongkok.
Adapun tujuan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional adalah untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya obat-obatan terlarang, serta untuk memperkuat aksi dan kerja sama dalam mencapai dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Hari Anti Narkotika Internasional memiliki tema yang berbeda setiap tahunnya. Pada tahun 2023, tema internasionalnya adalah "People first: stop stigma and discrimination, strengthen prevention" sementara tema nasionalnya adalah "Akselerasi War On Drugs Menuju Indonesia Bersinar".
Tema yang diusung Hari Anti Narkotika Internasional thun 2024 ini yaitu "The evidence is clear: invest in prevention”. Tema tersebut menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif atau pencegahan dalam penanggulangan narkotika.
Oleh karena itu, mari kita senantiasa meningkatkan kesadaran akan bahaya narkotika, berperan aktif dalam melawan penyalahgunaan obat-obatan serta perdagangan obat-obatan ilegal serta mewujudkan dunia yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Selamat Hari Anti Narkotika Internasional!
- Penulis :
- Latisha Asharani