Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Eksploitasi Karyawan dalam Perspektif Psikologi: Dampak Psikologis dan Solusi

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Eksploitasi Karyawan dalam Perspektif Psikologi: Dampak Psikologis dan Solusi
Foto: Ilustrasi (Freepik)

Pantau - Belakangan ini sedang hangat pemberitaan mengenai seorang selebgram dengan inisial RS yang diduga melakukan eksploitasi terhadap pegawai di tempat gym yang dimilikinya. Selain pemberian upah yang minim, diduga RS juga menerapkan aturan ketat dengan konsekuensi potong gaji kepada para pegawainya. Pemberitaan ini menjadi miris lantaran RS dikenal kerap kali memamerkan kekayaanya melalui media sosial miliknya. 

Kabar ini terkuak saat sebuah akun X yang diduga milik pegawai di gym RS menggunggah video yang berisi pengakuan atas eksploitasi yang dilakukan oleh RS. Melalui akun X @zal*** pegawai RS seperti yang dikutip oleh SoloBalapan.com.

Baca juga: Soroti Selebgram Tewas usai Sedot Lemak, Komisi IX DPR Imbau Masyarakat Cermat Pilih Klinik Kecantikan

Pegawai RS menyampaikan adanya eksploitasi yang dilakukan oleh RS yaitu berupa pemberian upah yang sangat minim sebesar Rp.2 juta per bulan, hal ini tidak sebanding dengan kondisi Gym RS yang sudah tersebar di beberapa kota di Jakarta. Tidak hanya itu, pegawai RS menyampaikan kembali adanya aturan ketat yang diberlakukan RS, yakni jika pegawainya telat, maka gaji pegawai akan di potong sebesar Rp. 100 ribu.

Sementara itu, RS sebagai pemilik gym hanya memberikan solusi untuk keterlambatan pegawai, dengan menghimbau mereka untuk tinggal di mess yang ada di gym. Namun mess yang disediakan untuk pegawai hanya berupa ruangan kecil yang difungsikan sebagai kamar untuk pegawai.

Cuitan tersebut disampaikan pada akun X yang sama, dimana pegawai RS mengatakan "Harus tinggal di gym-nya, ada kamar kecil gitu. Telat dateng denda Rp100 ribu," sebagaimana dikutip dalam SoloBalapan.com pada Selasa, (30/07). 

Baca juga: Gegara Live Streaming Bugil, Selebgram di Sukabumi Ditangkap Polisi

Berdasarkan hal ini, kita dapat menyimpulkan adanya ketidakpuasan yang dialami oleh pegawai RS. Dimana pegawai RS merasa tidak mendapatkan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukan. Kemudian, keadaaan diperburuk dengan aturan ketat yang tidak menutup kemungkinan dapat mengurangi upah yang mereka terima. 

Kondisi tersebut tentu akan memengaruhi kepuasan dalam pemberian gaji yang dialami oleh pegawai di gym RS. Kepuasan pemberian gaji sendiri adalah sebuah ungkapan perasaan, baik senang atau tidak senang yang di manifestasikan melalui sikap pegawai dalam produktivitas kerja. Sehingga saat kepuasan terhadap gaji pegawai tidak sesuai maka akan menyebabkan menurunnya tingkat produktivitas pegawai.

Apabila dilihat dari sisi psikologi, seorang pegawai tentunya memiliki kebutuhan yang perlu untuk dipenuhi. Jadi hal ini, secara tidak langsung berdampak pada nuansa positif bagi kemajuan untuk perusahaan. Secara teoritis, tolak ukur untuk kepuasan pemberian gaji sendiri sebenarnya tidak ada yang mutlak, namun indikator kepuasan pemberian gaji bisa diukur dengan kedudukan (posisi), kesesuaian gaji (equity) dan presensi kerja pegawai.

Baca juga: Kesehatan Mental Kini jadi Permasalahan Baru Karyawan Selain Sakit Pinggang

Menurut Ariati, J. (2017), kepuasan kerja dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor dari dalam diri dan faktor dari luar yang menyangkut hal-hal yang berasal dari luar diri karyawan, diantaranya kondisi fisik tempat kerja, interaksi antar karyawan, juga bisa gaji yang diterima. Tapi Theriault melalui Lie & Siagian (2018) mengatakan bahwa fungsi ketentuan jumlah gaji yang diterima merupakan gambaran dari kepuasan kerja seorang pegawai.

Karena itu, perusahaan wajib melihat sejauh mana gaji yang diberikan bisa atau mampu memenuhi harapan-harapan pegawai. Berbeda halnya dengan Judge and Locke yang mengatakan bahwa pegawai akan merasakan kepuasan kerja, jika gaji yang diterima dari pekerjaanya melebihi harapannya sendiri. Pada intinya permasalahan pemberian gaji atau upah merupakan hal penting yang perlu diperhatikan oleh perusahaan.

Laporan: Andea Muhammad Abhista Andikaputra

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani