Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Gegara Live Streaming Bugil, Selebgram di Sukabumi Ditangkap Polisi

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Gegara Live Streaming Bugil, Selebgram di Sukabumi Ditangkap Polisi
Foto: Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Freepik)

Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang selebgram berinisial FSF (28) karena melakukan live streaming sampai bugil lewat suatu aplikasi. Tak hanya FSF, ada dua orang lainnya yang juga ditangkap, yang semuanya ditempat berbeda.

"Telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pornografi dengan cara pelaku menari telanjang serta beradegan seksual dengan menggunakan alat bantu seksual (dildo) secara streaming di aplikasi tersebut," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Senin (29/7/2024).

FSF ditangkap di Cikole, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), YPP di Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), dan AB juga ditempat yang berbeda. YPP dan AB ini berperan sebagai admin bagian keuangan yang melakukan pembayaran pada talent dan agensi aplikasi live streaming porno atau perekrut host/talent.
YPP ini yang membayar gaji para talent porno grafi, ia juga pertama kali yang ditangkap polisi,

"Setelah mendapat keterangan dari YPP bahwa agensinya bernama AB kemudian dilakukan penangkapan di wilayah Lebak Bulus, Jaksel," katanya.

Adapun tugas agensi adalah perekrutan talent dan didaftarkan ke aplikasi HOT51, menyediakan rekening bank untuk menampung pembayaran dari perusahaan aplikasi HOT51 untuk dibayarkan kepada para talent atau host. Hingga saat ini, agensi milik AB sudah menampung 70 orang host live streaming mengandung pornografi. Ternyata mereka sudah beraksi selama satu tahun.

Lebih lanjut, tiap sebulan live streaming FSF mendapat keuntungan mulai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Penghasilan itu dari hadiah (gift) para penonton. Gift tersebut berbentuk gambar dengan nominal Rp20 ribu sampai Rp2,4 juta.

"Besaran tersebut tergantung permainan yang dilakukan oleh talent. Sedangkan untuk agensi dan admin mendapatkan keuntungan sebesar 10 persen. Jadi dari 10 persen itu 70-30 antara agensi dengan admin dari gift per talent," jelas Rita.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, menyampaikan bahwa FSF telah menikah dan memiliki tiga orang anak yang dikenal sebagai selebram. Namun, suaminya tidak mengetahui pekerjaan sesungguhnya sang istri.

"Iya selebgram karena followers-nya banyak. Sejauh ini suaminya hanya tahu bahwa dia masuk ke aplikasi. Setahu suaminya dia itu hanya tiktoker atau selebgram tapi nggak tahu itu live (adegan pornografi)," kata Bagus.

Dalam penangkap ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal berlapis yaitu Pasal 34, 35, 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun denda Rp6 miliar.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp6 miliar. Sedangkan, kini mereka dalam proses penyidikan lebih lanjut di Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Sofian Faiq