
Pantau.com - Putri sulung dari Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan mendatangi Polda Metro Jaya. Kedatangannya bersama Insank Nasrudin selaku kuasa hukumnya itu bertujuan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan kota terhadap ibunya.
Menurutnya, hal itu dilakukan agar keputusan dari pihak kepolisian terkait permohonan itu cepat keluar atau disetujui. Sebab, dari penglihatannya kondisi ibundanya itu semakin lama semakin buruk.
"Sebenarnya berkaitan dengan permohonan dari keluarga kami untuk pengalihan itu supaya ibu saya bisa recovery (penyembuhan), dan juga lebih cepat dan juga itu baik untuk dirinya," kata Atiqah di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
Selain untuk mempercepat proses pemberian keputusan oleh pihak kepolisian, Atiqah menyebut hal itu juga dilakukan untuk mempersiapkan kondisi tubuh Ratna Sarumpaet agar dapat menjalani persidangan dengan sebaik-baiknya.
Terpisah, Insank Nasrudin menambahkan, hingga saat ini pihak kepolisian belum juga mengeluarkan keputusan terkait permohonan itu. Sehingga, ia menyebut akan terus mengkroscek perkembangan permohonan itu secara berkala
"Belum ya. Keputusannya belum. Makanya kami lagi menunggu. Kami akan melakukan pengecekan kepada penyidik. Mengenai disetujui kah atau ditolak lagi permohonan kami," singkat Insank.
Baca juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Atiqah Hasiholan Tebar Senyuman
Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum Ratna Sarumpaet telah mengajukan surat permohonan tahanan kota, pada Senin 8 Oktober 2018. Pengajuan permohonan itu lantaran kondisi kesehatan hingga terbatasnya aktivitas di dalam ruang tahanan.
"Kemudian dia juga sudah berusia lanjut gitu loh, kemudian obat ya kan. Jadi agak sedikit ini lah, kalau sampai harus berada di rutan tentunya secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh dengan usia lanjutnya," kata Insak Nasrudin selaku kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Senin 8 Oktober 2018.
Namun, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menolak permohonan Ratna Sarumpaet sebagai tahanan kota dengan alasan hingga saat ini masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca juga: Drama Ratna Sarumpaet Korbankan Atiqah Hasiholan Jadi Bulan-bulanan Netizen
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penolakan permohonan itu dilakukan setelah tim penyidik menganalisa alasan-alasan yang diajukan oleh kuasa hukum Ratna Sarumpaet.
"Jadi permohonan sudah diterima penyidik dan kemudian dianalisa dan evaluasi, permohonan tersebut belum dapat dikabulkan," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (12/10/2018).
Sehingga, tim kuasa hukum kembali mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan kota. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan dari pihak kepolisian terkait hal itu.
- Penulis :
- Rifeni