Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Apa Itu One Month Notice dalam Dunia Kerja? Ini Penjelasannya

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Apa Itu One Month Notice dalam Dunia Kerja? Ini Penjelasannya
Foto: ilustrasi dunia kerja. (Freepik)

Pantau - Dalam dunia kerja, pengunduran diri karyawan dari perusahaan bukanlah sesuatu yang dapat dilakukan secara tiba-tiba tanpa pemberitahuan.

Untuk memastikan kelancaran transisi kerja dan memberikan waktu bagi perusahaan dalam mencari pengganti, banyak perusahaan menerapkan sistem one month notice bagi karyawan yang ingin mengajukan resign.

Namun, apa sebenarnya pengertian dari one month notice, dan adakah regulasi yang mengaturnya? sebagaimana dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).

Apa Itu One Month Notice?

One month notice adalah pemberitahuan yang harus diberikan oleh seorang karyawan kepada perusahaan sebelum resmi mengundurkan diri. Sesuai dengan namanya, pemberitahuan ini diberikan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri. Tujuan dari sistem ini adalah agar perusahaan memiliki cukup waktu untuk mencari pengganti serta melakukan proses transisi kerja dengan baik.

Selain membantu perusahaan dalam menyiapkan pengganti, kebijakan ini juga menunjukkan profesionalisme seorang karyawan dalam dunia kerja. Dengan memberikan pemberitahuan secara resmi dan sesuai aturan, karyawan dapat meninggalkan perusahaan dengan cara yang baik serta menjaga hubungan kerja yang positif.

Jika perusahaan telah mencantumkan kebijakan one month notice dalam peraturan internal atau kontrak kerja, maka karyawan wajib mematuhi ketentuan tersebut. Oleh karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memahami isi kontrak kerja yang ditandatangani sejak awal bergabung dengan perusahaan.

Baca juga: 15 Pekerjaan yang Diprediksi Semakin Dibutuhkan di Masa Depan

Aturan One Month Notice dalam UU Cipta Kerja

Di Indonesia, ketentuan terkait pengunduran diri karyawan telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja. One month notice sendiri merupakan istilah yang digunakan untuk merujuk pada kewajiban karyawan dalam mengajukan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif pengunduran diri.

Ketentuan mengenai pengunduran diri ini diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja, yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam UU Cipta Kerja. Aturan ini mengubah ketentuan dalam Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa seorang karyawan yang ingin mengundurkan diri wajib memenuhi tiga syarat berikut:

1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas dengan perusahaan.
3. Tetap melaksanakan kewajiban kerja sampai tanggal pengunduran diri berlaku.

Baca juga: 9 Alasan Mengapa Gen Z Tidak Bekerja Sekeras Gen X

Baca juga: 11 Tipe Orang yang Disenangi dalam Dunia Kerja

Berdasarkan regulasi tersebut, sistem one month notice memang menjadi aturan yang harus dipenuhi oleh karyawan yang ingin mengundurkan diri secara sah sesuai dengan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Dengan memenuhi persyaratan tersebut, karyawan yang resign secara sukarela juga berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

Penulis :
Nur Nasya Dalila
Editor :
Nur Nasya Dalila