
Pantau.com - Perseteruan aktris Lyra Virna dan Lasty Annisa, pemilik biro perjalanan ADA Tour terus berlanjut. Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pencemaran nama baik.
Suherlan pengacara Lasty Annisa, membenarkan penetapan Lyra Virna sebagai tersangka.
"Betul, kemarin saya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Metro Jaya yang isinya kurang lebih saudari Lyra Virna sudah jadi tersangka," kata Suherlan, ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/3/2018).
Baca juga: Intip 5 Foto Seksi Angela Lee, yang Diduga Menipu Rp12 Miliar
Suherlan mengatakan mengapresiasi kerja pihak kepolisian yang menurutnya sudah sangat objektif dalam melakukan penyidikan hingga menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka.
Lasty Annisa ditemui ditempat yang sama juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian.
Lasty Annisa dan pengacaranya Suherlan (Foto: Pantau.com/Nurry Tessya Tanjung)
"Alhamdulillah saya sangat berterima kasih kepada Allah SWT dan saya sangat appreciate kepada Kepolisian Republik Indonesia terutama Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tidak mudah bekerja dalam hal ini, dan sudah sangat profesional dan bekerja sangat-sangat teliti," kata Lasty.
Baca juga: Angela Lee Ditangkap Kasus Penipuan Rp12 Miliar, Terancam Hukuman 20 Tahun
Hingga berita ini diturunkan Lasty Annisa dan pengacaranya menyebutkan jika belum ada permintaan damai atau komunikasi dari pihak Lyra Virna setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui, kasus bermula saat Lyra Virna bersama suaminya, Fadlan Muhamad hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji Ada Tour. Namun, setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
- Penulis :
- Tommy Adi Wibowo